GARUT, Opsjurnal.asia – Isu pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini bermula dari pembatalan sepihak penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi 42 calon Koordinator Wilayah (Korwil) yang rencananya diserahkan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, pada Mei 2026 lalu.
Ratusan orang yang telah berkumpul di pusat Kota Garut kecewa berat ketika mendengar pengumuman pembatalan tersebut. Suasana semakin memanas ketika beredar kabar di masyarakat yang menyebutkan adanya persyaratan setoran uang hingga Rp25 juta sebagai imbalan untuk menduduki posisi Korwil tersebut.
Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya sempat terseret, Abdul Manap asal wilayah Cikelet, dengan tegas membantah kabar tersebut. Ia menyebut tuduhan adanya kerugian uang sebesar itu sebagai fitnah yang tidak berdasar. Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ditemukan bukti otentik yang dapat memastikan kebenaran dari rumor yang berkembang di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi ini, Ketua DPC Grib Jaya Garut sekaligus tokoh hukum daerah, Asep Rahmat Permana, SH, SHI, MH, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi cermin buruknya tata kelola birokrasi jika tidak ditangani dengan tegas. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Garut membuka evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Dinas Pendidikan guna memastikan proses mutasi dan pengisian jabatan berjalan terbuka, adil, dan bebas dari praktik terlarang.
“Jika terbukti benar ada praktik jual beli jabatan atau pungutan liar, maka Kepala Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab penuh dan dicopot dari jabatannya. Apabila Bupati lamban dan ragu-ragu mengambil sikap tegas, lebih baik berhenti saja dari jabatannya,” tegasnya dengan nada tegas.
Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh unsur pemerintahan. “Kejadian ini merupakan pelajaran pahit bukan saja bagi dunia pendidikan tapi bagi semua aparatur negara di semua lini pemerintahan Kabupaten Garut. Dan ada satu hal yang menarik, SPT itu berupa Surat Tugas, bukan Surat Keputusan. Jadi Legislator tenang aja jangan ikut-ikutan rame toh tidak berdampak langsung ke APBD,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik pungutan untuk mendapatkan jabatan merupakan tindak pidana korupsi yang diatur secara tegas dalam Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Grib Jaya mengimbau masyarakat yang memiliki bukti kuat agar tidak ragu melaporkannya ke Inspektorat Daerah, Ombudsman, maupun Kejaksaan Negeri setempat.
Sebagai bentuk komitmen, organisasi tersebut menegaskan siap mengawal proses hukum dan birokrasi yang berjalan adil. “Prinsip kami jelas: Kalau Benar Jangan Takut, Kalau Takut Jangan Ikut, Kalau Ikut Jangan Takut. Segera laporkan, 3.000 anggota Grib Jaya Garut siap mengawal sampai tuntas,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, baik pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun Sekretariat Pemerintah Daerah belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pasti pembatalan penyerahan SPT dan menanggapi isu dugaan pungutan yang berkembang.
(M.A.Zakariyya S.E)

