• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pinisepuh MMS Dorong Menteri LH Tegas Tangani Krisis Lingkungan Jawa Barat: Bandung Raya 2 Minggu Tuntas, Garut Butuh Penanganan Darurat

    Senin, 11 Mei 2026, Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T02:30:37Z
    masukkan script iklan disini



    Garut,OpsJurnal.Asia -


    Forum silaturahmi lintas elemen masyarakat digelar di Rumah Kebangsaan HD Soetisno, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Minggu (10/5/2026). Pertemuan yang dihadiri aktivis, budayawan, tokoh masyarakat, pegiat lingkungan, dan Menteri Lingkungan Hidup RI, Jumhur Hidayat, ini menjadi wadah penyampaian aspirasi mendalam terkait penanganan krisis lingkungan yang kian mendesak di Jawa Barat. Persoalan sampah menumpuk di wilayah Bandung Raya hingga kerusakan ekologis di Kabupaten Garut menjadi dua isu utama yang dibahas secara terbuka dan kritis, seluruhnya berpijak pada landasan hukum perlindungan lingkungan yang berlaku dan telah diperbarui.

     

    Melalui wawancara sambungan telepon yang dilakukan awak media M.A.Zakariyya S.E sejumlah narasumber sepakat menyampaikan pesan yang sama: pemerintah diharapkan berani mengambil langkah nyata, tegas, dan berkeadilan, dengan mengutamakan keselamatan masyarakat serta kelestarian alam di atas kepentingan lain, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

     

    Sebagaimana pemberitaan Kompas.com, Pinisepuh Majelis Musyawarah Sunda (MMS), Dindin S Maolani, menegaskan bahwa penanganan masalah lingkungan menuntut keberanian moral dan keteguhan sikap yang konsisten, sejalan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup baik dan sehat, serta UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, tantangan terbesar adalah benturan kepentingan kelompok berkuasa dan pelaku usaha yang mengabaikan aturan hukum demi keuntungan jangka pendek.

     

    “Persoalan ini berat karena berhadapan dengan oligarki dan kepentingan ekonomi jangka pendek. Karena itu, dibutuhkan keberanian berkhidmat — tandang dan ludeng — agar keselamatan rakyat dan kelestarian alam ditempatkan di atas segalanya. Hak hidup generasi mendatang dan warisan alam adalah amanah yang tak boleh dikorbankan demi keuntungan sesaat,” ujar Dindin, dikutip secara langsung.




    Acuan Dasar Hukum Penanganan Lingkungan Kabupaten Garut

     

    Segala usulan dan tuntutan masyarakat didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, lengkap dengan muatan isi dan amanat undang-undang sebagai berikut:

     

    1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1):


    "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat". Ini adalah hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara dan pemerintah.


    2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:


    Mengatur kewajiban pemerintah daerah menjaga fungsi lingkungan hidup, penegakan hukum, larangan perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan, serta sanksi administratif, pidana, dan perdata bagi pelanggar (Pasal 13, 63, 67, 69, 98–99). Intinya, setiap perbuatan yang merusak alam adalah tindakan melanggar hukum dengan ancaman sanksi berat.


    3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:


    Melarang perubahan fungsi dan pemanfaatan ruang tanpa izin resmi, mewajibkan penyusunan rencana tata ruang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta perlindungan mutlak bagi kawasan strategis seperti kawasan hulu sungai, kawasan lindung, dan kawasan resapan air.


    4. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Pembaruan dari UU No.7 Tahun 2004):


    Undang-undang ini menegaskan bahwa air adalah kebutuhan dasar manusia yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dikelola secara berkelanjutan, adil, dan ramah lingkungan.


    Isi pokok aturan ini meliputi:

    * Asas Pengelolaan: Mengutamakan kemanfaatan umum, keadilan, kelestarian, keterpaduan, dan menghormati kearifan lokal.

    * Prioritas Penggunaan Air: Diutamakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, air minum kepentingan umum, baru kemudian untuk kebutuhan usaha (yang wajib memiliki izin khusus).

    * Larangan Keras: Dilarang merusak, mencemari, mengubah fungsi sumber air atau aliran sungai, serta mengubah aliran air tanpa izin resmi. Dilarang pula menebang hutan atau mengubah tata guna lahan di kawasan hulu dan sempadan sungai.

    * Kewajiban Negara: Wajib menjamin ketersediaan air irigasi, melindungi kawasan resapan air, memulihkan sungai yang rusak, serta menjamin hak petani atas akses air pertanian.

    * Sanksi: Pelanggaran dikenakan denda besar, pidana penjara, dan kewajiban memulihkan lingkungan secara utuh.

    Aturan ini menjadi dasar hukum utama untuk menuntut pembangunan irigasi dan perlindungan aliran sungai di Garut.

    5. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020:

    Peraturan ini mengatur bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki izin sah, tidak boleh merusak lingkungan, dan wajib melakukan reklamasi serta pasca tambang. Revisi terbaru pada UU No.3 Tahun 2020 memperketat pengawasan, menambah kewenangan pemerintah daerah, serta mempertegas sanksi pidana dan administratif.

    Isi pokok dan ketentuan pentingnya:

    * Prinsip Utama: Pertambangan harus berkelanjutan, ramah lingkungan, dan memberi manfaat maksimal bagi rakyat serta daerah setempat.

    * Larangan Mutlak: Dilarang keras melakukan pertambangan di kawasan lindung, sempadan sungai, daerah resapan air, hutan lindung, dan kawasan bernilai budaya. Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dinyatakan sebagai tindak pidana berat.

    * Kewajiban Lingkungan: Setiap kegiatan tambang wajib dilengkapi dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), wajib melakukan reklamasi lahan rusak, dilarang membuang limbah tambang ke perairan atau tanah, serta wajib menjaga keutuhan ekosistem.

    * Pembaruan UU 3/2020: Memperjelas batasan wilayah izin, memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan, dan mengatur pertambangan rakyat dengan aturan yang lebih ketat agar tidak merusak alam.

    * Sanksi: Pelanggaran diancam pidana penjara 1 sampai 10 tahun, denda mulai Rp500 Juta hingga maksimal Rp20 Miliar, pencabutan izin permanen, serta kewajiban penuh ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

    Aturan ini adalah landasan hukum utama untuk menindas penambangan pasir liar yang merajalela di hulu Cimanuk.

    6. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

    Mengatur secara teknis mengenai baku mutu limbah, persyaratan izin lingkungan, kewajiban pengolahan limbah, serta mekanisme pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas manusia.

    7. Peraturan Daerah Kabupaten Garut dan RTRW Kabupaten Garut:

    Menetapkan secara rinci kawasan lindung, batas sempadan Sungai Cimanuk, zona resapan air, pola ruang pertanian, dan aturan ketat terkait alih fungsi lahan yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah di wilayah Garut.


    Semangat Aktivisme Diharapkan Tetap Menjiwai Kebijakan

     

    Sementara itu, Pinisepuh MMS lainnya, Rd. Holil Aksan Umarzen, menyoroti latar belakang Jumhur Hidayat yang dikenal sebagai mantan aktivis pembela kepentingan rakyat. Ia berharap semangat perjuangan tetap terjaga saat menjalankan amanah jabatan, khususnya menuntaskan persoalan di Garut yang sudah mendesak dan jelas pelanggaran aturannya.

     

    “Aktivis itu berjuang habis-habisan untuk rakyat. Kang Jumhur berdarah aktivis, semangat itu harus diteruskan di pemerintahan, termasuk menuntaskan masalah lingkungan hidup di Garut yang sudah cukup lama membebani masyarakat,” ungkap Rd. Holil.

     

    Rd. Holil memaparkan tiga agenda prioritas darurat, lengkap dengan dasar hukum dan penjelasan penerapannya:

     

    1. Penanganan Darurat Limbah Industri Kulit Kawasan Sukaregang

     

    Dasar Hukum:

    UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 13, 67, dan 98; PP No. 22 Tahun 2021; serta Permen LHK No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

     

    Tumpukan limbah dan pencemaran udara yang berbau menyengat di kawasan ini telah terbukti merusak kualitas tanah, air, dan kesehatan masyarakat sekitar. Berdasarkan peraturan tersebut, membuang atau melepaskan limbah ke lingkungan tanpa diolah sesuai baku mutu yang ditetapkan adalah tindakan pelanggaran hukum.

     

    Solusi yang dituntut: Audit lingkungan menyeluruh dan transparan, pembangunan sistem pengolahan limbah terpadu yang beroperasi maksimal, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda maksimal mencapai Rp10 Miliar.

     

    2. Pembangunan dan Optimalisasi Irigasi Sungai Cipuluh

     

    Dasar Hukum:

    UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air; UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

     

    Langkah ini disusun sebagai solusi strategis untuk mengimbangi dampak alih fungsi lahan pertanian akibat perluasan kawasan industri di wilayah Garut Utara. Berdasarkan amanat UU No.17 Tahun 2019, negara memiliki kewajiban mutlak menjamin ketersediaan air irigasi, melindungi hak petani atas air, dan mengelola sumber daya air secara adil.

     

    Pemanfaatan aliran Sungai Cipuluh berpotensi mengairi hingga sekitar 1.000 hektare lahan pertanian produktif, menjaga ketahanan pangan masyarakat, serta melindungi mata pencaharian petani. Perencanaannya wajib selaras dengan rencana tata ruang dan tidak boleh merusak ekosistem sungai, sebagaimana dilarang tegas dalam pasal larangan pengubahan fungsi aliran air.

     

    3. Pemeriksaan Menyeluruh Kebijakan Lingkungan (General Check-up)

     

    Dasar Hukum:

    UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 37, 63, dan 78; serta RTRW Kabupaten Garut.

     

    Pemeriksaan ini diperlukan untuk menindak tegas maraknya indikasi kejahatan ekologis, terutama aktivitas penambangan pasir liar dan perubahan fungsi lahan tanpa izin resmi di kawasan hulu Sungai Cimanuk. Berdasarkan aturan terbaru UU No.3 Tahun 2020, pertambangan tanpa izin atau yang dilakukan di kawasan lindung/sempadan sungai adalah tindak pidana berat dengan ancaman denda hingga Rp20 Miliar.

     

    Perubahan fungsi lahan atau penambangan liar terbukti mengancam ketersediaan air bersih, produktivitas pertanian, dan keselamatan warga baik di wilayah hulu maupun hilir. Aturan ini juga mewajibkan pemerintah untuk memulihkan kerusakan yang terjadi dan menuntut tanggung jawab pemulihan sepenuhnya kepada pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan.

     

    Menanggapi seluruh aspirasi, masukan, dan usulan yang disampaikan peserta forum, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan komitmen penuh pemerintah untuk menangani persoalan sampah dan kerusakan lingkungan di Jawa Barat secara serius, terukur, dan terpadu sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa dirinya kerap turun langsung memantau penanganan masalah di lapangan, termasuk pada akhir pekan, guna memastikan kebijakan berjalan sesuai sasaran.

     

    “Kami sudah berkali-kali menindak tegas, termasuk menetapkan tersangka kepala dinas yang terbukti melanggar aturan. Khusus untuk krisis sampah di Bandung Raya, kami berjanji akan menyelesaikan titik-titik darurat yang ada dalam dua minggu ke depan,” tegas Jumhur.

     

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persoalan lingkungan memiliki kekuatan untuk menyatukan berbagai elemen bangsa, lintas agama, etnis, budaya, dan unsur pemerintahan.

     

    “Tekad memuliakan bumi ini bisa menyatukan semua pihak. If there’s a will there’s a way. Saya berkomitmen memastikan masalah ini tuntas sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.

     

    Sebagai bentuk dukungan moral sekaligus simbol doa agar Menteri LH senantiasa berani dan konsisten menegakkan aturan, MMS secara resmi menyerahkan Iket Mega Mendung Merah Putih dan Kujang Pamor Padjadjaran. Benda bernilai budaya tinggi bagi masyarakat Sunda ini dimaknai sebagai lambang keberanian, ketegasan, serta tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan harmonis antara kelestarian alam dan keberadaan manusia.

     

    MMS menegaskan kembali pandangannya bahwa lingkungan hidup bukan sekadar urusan teknis pembangunan, melainkan isu strategis yang berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa masyarakat, keberlanjutan hidup generasi mendatang, dan martabat peradaban bangsa. Oleh sebab itu, keberanian menegakkan hukum serta keberpihakan mutlak pada kepentingan rakyat dan kelestarian alam harus menjadi landasan utama dalam setiap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan di Jawa Barat ke depan.

    (Muhammad Agus Zakariyya S.E)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini