Pekalongan, opsjurnal.asia – Pemerintah Kabupaten Tegal terus memperkuat upaya pemberantasan praktik rentenir yang masih membebani masyarakat kecil, terutama pedagang dan pelaku usaha mikro. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas program Kredit Berkah sebagai akses pembiayaan yang aman, mudah, dan terjangkau.
Upaya tersebut mengemuka dalam rapat pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-eks Karesidenan Pekalongan yang digelar Selasa (28/4/2026). Forum itu membahas penguatan inklusi keuangan sekaligus perlindungan masyarakat dari praktik pinjaman ilegal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, mengatakan program Kredit Berkah menjadi solusi konkret untuk membantu masyarakat memperoleh akses layanan keuangan formal tanpa harus bergantung pada rentenir.
“Melalui TPAKD, Kabupaten Tegal meluncurkan Kredit Berkah sebagai langkah konkret melawan rentenir. Program ini bertujuan membantu masyarakat kecil, khususnya pedagang, agar dapat mengakses layanan keuangan perbankan secara mudah dan terjangkau,” ujarnya.
Menurut Amir, praktik rentenir atau lintah darat masih menjadi persoalan klasik yang sulit diberantas karena kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan cepat masih cukup tinggi.
“Praktik rentenir merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas,” tegasnya.
Ia menambahkan, tantangan terbesar saat ini adalah belum meratanya akses layanan keuangan formal di tengah meningkatnya kebutuhan modal usaha masyarakat.
Selain persoalan rentenir, rapat pleno TPAKD juga menyoroti maraknya aktivitas keuangan ilegal lainnya, seperti judi online. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi keuangan ilegal di wilayah eks Karesidenan Pekalongan masih tergolong tinggi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Kurnia Tri Puspita, menilai kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap risiko keuangan digital.
Menurutnya, penguatan literasi dan inklusi keuangan menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik keuangan ilegal, baik pinjaman berbunga tinggi maupun aktivitas digital berisiko.
Sejumlah daerah di wilayah eks Karesidenan Pekalongan juga telah mengembangkan program perlindungan masyarakat. Kabupaten Batang memiliki program “Lempera” untuk menekan praktik rentenir, sedangkan Kota Tegal menjalankan program “Si Shantik” guna meningkatkan literasi keuangan syariah, khususnya bagi kaum ibu.
Meski demikian, tingginya angka transaksi keuangan ilegal menunjukkan berbagai program tersebut masih perlu diperkuat agar mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, lembaga perbankan, dan kalangan akademisi dinilai penting untuk memperkuat edukasi sekaligus memperluas akses layanan keuangan resmi bagi masyarakat.
Program Kredit Berkah diharapkan dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat untuk beralih ke layanan keuangan formal serta mengurangi ketergantungan terhadap praktik rentenir yang hingga kini masih mengakar di lapisan bawah masyarakat.

