• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Insan Pers di Seluma Merasa di Prank Bupati Atas Ketidak Hadiran Bertemu Awak Media

    Selasa, 10 Maret 2026, Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T02:08:58Z
    masukkan script iklan disini



    Seluma,OpsJurnal.Asia -


    Ketidakjelasan dan ketidakpastian perihal kedatangan Bupati Seluma Teddy Rahman dalam acara kegiatan Silaturahmi dan Pembahasan kerjasama yang tertuang di dalam undangan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfotik) Seluma dengan nomor 000/136/KIP/III/2026 menuai sorotan dikalangan wartawan.


    Pasalnya, undangan tersebut seakan memberi harapan palsu bagi para rekan-rekan wartawan untuk menyampaikan secara langsung kepada Bupati perihal keluh kesah mereka yang selama ini menjadi penghalang bagi rekan-rekan media untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Seluma melalui jalur publikasi yang ada di Dinas Kominfotik Seluma.


    Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPD-APPI) Ilham Hafdin sangat menyayangkan dan prihatin perihal undangan yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kominfotik Seluma Dwi Cahyo dan telah disebarluaskan kepada rekan-rekan wartawan sehingga membuat mereka kecewa.


    “Saya juga menerima undangan tersebut dari salah seorang rekan wartawan, tapi saya tidak datang dikarenakan saya ada kegiatan di OJK Provinsi Bengkulu. Saya ikut prihatin atas kekecewaan rekan-rekan wartawan. Ya, memang begitulah adanya Dinas Kominfotik Seluma, terkesan membuat gaduh Pers khususnya di Kabupaten Seluma. Terlagi di Tahun 2025 Kominfotik memberi angin surga (Red-Janji manis) perihal kerjasama kepada media” ungkap Ilham, Kamis (5/3).


    Ilham menambahkan, bahwa sebelum terjadinya kekecewaan rekan-rekan wartawan saat ini, dirinya sedari dulu sudah kecewa dengan kebijakan dan aturan yang seolah-olah mengkerdili para media-media kecil yang ada di Kabupaten Seluma untuk bekerjasama dalam bidang Publikasi di Dinas Kominfotik Kabupaten Seluma.


    “Saya dari dulu kecewa dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 tahun 2023 Pasal 18 ayat (A,B, dan G) tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Seluma yang mana peraturan tersebut merupakan turunan dari Pergub 31 tahun 2021. Dengan peraturan-praturan seperti inilah yang mengkerdili para media-media kecil (Red-UMKM) terhalang untuk melakukan kerjasan,” imbuhnya.


    Jika dibandingkan dengan Kabupaten tetangga, lanjut ilham, dalam hal ini Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang tertuang dalam Pebup nomor 26 tahun 2025 pasal 17 ayat 1 sampai 4 dimana didalam peraturan tersebut tidak menyebutkan dan mengharuskan seluruh media harus terverifikasi faktual Dewan Pers.


    “Sangat disayangkan sekali untuk kebijakan yang ada di Kabupaten Seluma tidak meniru dan mencotoh apa yang telah dilakukan dan diperbuat oleh pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah mengeluarkan kebijakan tanpa menghalangi serta mengkebiri para media-media kecil,” pungkasnya.


    Ia juga berpesan kepada rekan-rekan wartawan yang ada di Kabupaten Seluma untuk selalu menjaga kekompakan dan jangan sampai tepecah belah hanya dengan adanya kebijakan-kebijakan dan peraturan-praturan yang mencoba untuk mengkerdili rekan-rekan semua.


    “Tetap semangat, solid dan mari kita berjuang bersama-sama untuk menjaga marwah Pers khususnya para rekan-rekan wartawan yang ada di Kabupaten Seluma. Teruslah menulis dengan karya dan imajinasi kita, karena tugas pokok dan utama wartawan ialah menulis dan menyebarkan informasi sebagai Pilar keempat Demokrasi,” pungkasnya 

    (yd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini