• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Eksistensi Pers dalam Dialektika Hukum: Antara Penjaga Nalar Publik dan Jangkar Keadilan

    Kamis, 05 Februari 2026, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T07:35:16Z
    masukkan script iklan disini



    Garut,OpsJurnal.Asia -


    Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum krusial untuk menakar ulang posisi pers di tengah pusaran transformasi digital dan dinamika politik hukum nasional. Advokat sekaligus Pemerhati Hukum Kebijakan Publik, Dadan Nugraha S.H, menekankan bahwa pers sejatinya merupakan mitra sejajar hukum dalam menegakkan supremasi keadilan.saat dimintai tanggapannya oleh awak media Opsjurnal.asia melalui sambungan telepon.Kamis.(05/02/26)



    Secara filosofis, Dadan mengibaratkan pers sebagai "The Watchdog of Justice" yang berfungsi memastikan setiap kebijakan publik tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dan kepastian hukum. Menurutnya, tanpa pers yang memiliki integritas intelektual, hukum berisiko menjadi instrumen kekuasaan yang tuna netra terhadap realitas sosial.



    Pers sebagai Infrastruktur Kognitif, Dalam argumen ilmiahnya, Dadan menyoroti bahwa di era informasi yang terfragmentasi, pers memiliki beban tanggung jawab sebagai infrastruktur kognitif bangsa. Pers bertugas melakukan dekonstruksi terhadap narasi-narasi publik yang menyesatkan demi menjaga objektivitas kebijakan.



    "Pers dan hukum memiliki irisan ontologis yang sama, yakni pencarian terhadap kebenaran materiil. Jika hukum bekerja melalui koridor litigasi, maka pers bekerja melalui koridor diskursus publik. Keduanya adalah pilar yang mencegah terjadinya absolutisme dalam sistem kenegaraan kita," ungkap Dadan dalam pernyataan tertulisnya.



    Tantangan Kebijakan dan Independensi


    Lebih jauh, ia membedah tantangan pers dari perspektif kebijakan publik. Dadan menilai perlunya proteksi hukum yang lebih kuat terhadap insan pers agar tidak terjebak dalam pusaran kriminalisasi saat menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia berpendapat bahwa kebebasan pers bukanlah anarki, melainkan bentuk kebebasan yang bertanggung jawab secara etis dan intelektual.



    "Secara sosiologi hukum, pers yang sehat adalah indikator dari masyarakat yang merdeka. Ketika pers mampu membedah kebijakan publik secara kritis dan berbasis data, maka kualitas demokrasi kita akan meningkat secara substansial, bukan sekadar prosedural," tambahnya.



    Komitmen pada Kebenaran


    Menutup refleksinya, Dadan Nugraha mengajak seluruh komponen bangsa untuk menempatkan pers pada posisi yang terhormat. Baginya, mendukung kemandirian pers berarti mendukung tegaknya negara hukum yang transparan dan akuntabel.



    "Selamat Hari Pers Nasional 2026. Teruslah menjadi kompas moral dan penyambung lidah bagi mereka yang suaranya kerap terpinggirkan di ruang-ruang hukum. Tinta pers harus tetap tajam untuk menggoreskan kebenaran, demi menjaga martabat bangsa dan kedaulatan hukum Indonesia," pungkasnya.

    (Zakariyya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini