• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Berdalih Untuk Gaji Guru Honorer, Nominal Ditentukan. Wali Murid : Sumbangan Atau Pungutan

    Kamis, 12 Februari 2026, Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T09:38:23Z
    masukkan script iklan disini



    Bangka Barat,OpsJurnal.Asia -


    Pungutan iuran sekolah negeri untuk membayar gaji guru honorer merupakan tindakan kontroversial. Dimana sekolah berdalih kekurangan dana atau kebutuhan pengajar. Meskipun disepakati komite, hal ini sering dianggap melanggar aturan pendidikan gratis, memicu polemik, dan dapat dikategorikan sebagai pungli. 



    Kabar terbaru, di SDN 3 Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat,  Sekolah tersebut melakukan pungutan berdalih sumbangan kepada wali murid sebesar Rp 10 ribu untuk membayar gaji dua orang guru honorer di sekolah tersebut.



    Melalui tangkapan layar sebuah percakapan di grup WhatsApp Sekolah tersebut, muncul informasi mengenai permintaan sumbangan seikhlasnya yang ditujukan untuk tenaga honorer di SDN 3 Parit Tiga.



    Meskipun awalnya dimaksudkan untuk bersifat sukarela, grup tersebut kembali menginformasikan permintaan serupa karena belum ada kejelasan terkait kebijakan status tenaga honorer



    Beberapa pihak menganggap langkah tersebut sebagai upaya positif untuk membantu para guru honorer. Namun, ada pula yang merasa keberatan dengan adanya kesan pemaksaan dalam iuran tersebut karena nominal yang ditentukan.



    Salah seorang wali murid, yang merasa keberatan mengatakan, meski nominal yang diminta tidaklah besar, namun karena pihak sekolah menentukan nominal dan batas waktu. Dab bukan karena pungutan berdalih sumbangan itu saja, namun masih ada penjualan LKS juga membuat dirinya bertanya, benarkah sekolah negeri itu gratis.



    "Setahu saya sumbangan itu memang diperbolehkan, tapi tidak boleh ditentukan nominal dan batas waktu, kalau ditentukan itu bukan sumbangan tapi pungutan. Nominalnya sih kecil, tapi masih ada LKS juga yang harus dibeli. Sebenarnya benar gak sih Sekolah Negeri itu gratis," Ucapnya meminta namanya dirahasiakan karena takut nanti anaknya dikucilkan. (12/2).



    Sekolah negeri dilarang memungut iuran wajib dari orang tua untuk gaji guru honorer karena melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016, di mana komite sekolah dilarang memungut biaya, terutama dengan nominal dan tenggat waktu yang ditentukan. Namun, sumbangan sukarela diperbolehkan asalkan tidak mengikat dan tanpa jumlah minimal, sedangkan gaji honorer diutamakan menggunakan dana BOS. 



    Berdasarkan aturan terbaru untuk TA 2025, alokasi dana BOS (BOSP) Reguler untuk pembayaran honor guru di SD negeri maksimal adalah 20% dari 50% pagu alokasi dalam satu tahun anggaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan efisiensi penggunaan dana, terutama untuk sekolah negeri yang disesuaikan menjadi maksimal 20% dari sebelumnya 50%. 



    Sementara itu pihak wali kelas 4 B SDN 3 Parit Tiga, Sulistyo, yang mengirimkan pesan di grup Kelas perihal sumbangan tersebut ketika dihubungi untuk dimintai tanggapannya terkait informasi adanya sumbangan tersebut tidak merespon konfirmasi yang dikirimkan.



    Dinas pendidikan Kabupaten Bangka Barat serta pihak berwenang lainnya, hingga berita ini dikirimkan masih dalam upaya konfirmasi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini