Jakarta,OpsJurnal.Asia -
Aksi penarikan paksa mobil oleh debt collector atau mata elang (matel) terjadi di Jalan Kramat Jaya Baru I, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilik kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi melalui call center 110.
"Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat. Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang meresahkan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (4/12/2025).
"Yang menyebutkan bahwa beberapa debt collector mencoba mengambil mobil miliknya dan tidak memperbolehkannya meninggalkan lokasi," tuturnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi, polisi menemukan enam orang matel yang hendak menarik mobil Daihatsu Xenia.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya pada 4 November 2025. Kendaraan telah menjadi milik pemilik, diperkuat dengan surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara pihak kreditur, leasing, dan penasihat debt collector.
"Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ada unsur paksaan, kami akan tindak tegas sesuai hukum," imbuhnya.
Sumber:detik.com

