• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Terpidana Mati Lindsay Sandiford Dipulangkan ke Inggris, Tidak Akan Dieksekusi

    Jumat, 07 November 2025, November 07, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T03:15:03Z
    masukkan script iklan disini

     

    Jakarta,OpsJurnal.Asia - 

    Terpidana mati Lindsay June Sandiford (68) akhirnya dipulangkan dari Bali ke Inggris. Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia menyatakan Sandiford tidak akan dieksekusi mati, tetapi ia hanya akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi saja.


    "Nyonya Sandiford kembali ke Inggris Raya. Tapi kami (pemerintah Inggris) tidak mengakui ada hukuman mati," kata Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mathew Downing, saat konferensi pers di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kerobokan, Badung, dilansir detikBali, Kamis (7/11/2025).


    Downing enggan menyebut secara spesifik perlakuan yang diterima Sandiford setiba di Inggris. Apakah dia akan kembali menjalani hukuman penjaranya seperti saat di Indonesia atau tidak. Sandiford hanya akan menjalani asesmen atau pemeriksaan kesehatan dan upaya rehabilitasi lainnya.


    "Saat tiba di Inggris, Nyonya Sandiford akan menjalani pemeriksaan dan perawatan medis serta rehabilitasi. Kami tidak memiliki hukuman mati," kata Downing.


    Tak hanya Sandiford. Downing mengatakan perlakuan yang sama juga diberikan kepada Shahab Shahabadi (35). Dia adalah narapidana kasus sabu seberat 9,69 gram.


    "Sama (seperti Sandiford)," katanya singkat.


    Downing juga menyatakan terima kasih atas nama pemerintah Inggris terhadap pemindahan Sandiford dan Shahab dari Indonesia ke Inggris. Downing berjanji akan membuka pintu negosiasi dengan pemerintah Indonesia, jika ada narapidana Indonesia di Inggris yang ingin dipulangkan.


    Diketahui, vonis terhadap Sandiford sudah diputus inkrah dari Mahkamah Agung (MA), yakni hukuman mati. Hal itu berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan bahwa Sandiford kedapatan membawa kokain seberat 3,882 kilogram (kg).


    Nenek asal Inggris itu terbukti melanggar Pasal 131 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya, Trimo enggan menjelaskan sebab Sandiford belum dieksekusi selama belasan tahun sejak divonis MA.

    Sumber:detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini