Jakarta,OpsJurnal.Asia -
Terpidana mati Lindsay June Sandiford (68) akhirnya dipulangkan dari Bali ke Inggris. Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia menyatakan Sandiford tidak akan dieksekusi mati, tetapi ia hanya akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi saja.
"Nyonya Sandiford kembali ke Inggris Raya. Tapi kami (pemerintah Inggris) tidak mengakui ada hukuman mati," kata Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mathew Downing, saat konferensi pers di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kerobokan, Badung, dilansir detikBali, Kamis (7/11/2025).
Downing enggan menyebut secara spesifik perlakuan yang diterima Sandiford setiba di Inggris. Apakah dia akan kembali menjalani hukuman penjaranya seperti saat di Indonesia atau tidak. Sandiford hanya akan menjalani asesmen atau pemeriksaan kesehatan dan upaya rehabilitasi lainnya.
"Saat tiba di Inggris, Nyonya Sandiford akan menjalani pemeriksaan dan perawatan medis serta rehabilitasi. Kami tidak memiliki hukuman mati," kata Downing.
"Sama (seperti Sandiford)," katanya singkat.
Downing juga menyatakan terima kasih atas nama pemerintah Inggris terhadap pemindahan Sandiford dan Shahab dari Indonesia ke Inggris. Downing berjanji akan membuka pintu negosiasi dengan pemerintah Indonesia, jika ada narapidana Indonesia di Inggris yang ingin dipulangkan.
Diketahui, vonis terhadap Sandiford sudah diputus inkrah dari Mahkamah Agung (MA), yakni hukuman mati. Hal itu berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan bahwa Sandiford kedapatan membawa kokain seberat 3,882 kilogram (kg).
Sumber:detik.com

