Jakarta,OpsJurnal.Asia -
Taiwan Food and Drug Administration (TFDA) pada Selasa (28/10/2025) mengumumkan produk bakso goreng atau basreng asal Indonesia ditahan di perbatasan karena mengandung pengawet asam benzoat melebihi batas aman.
Dalam laporan resminya, TFDA menyebut produk tersebut berasal dari Isya Food, produsen asal Indonesia, dan diimpor oleh Taiwan Sheba Enterprise Co. Terkait hal tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) buka suara.
Kepala BPOM Prof Taruna Ikrar menegaskan, produk basreng yang ditarik dari peredaran merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM. Berdasarkan hasil penelusuran, produk tersebut mengandung bahan tambahan pangan (BTP) pengawet asam benzoat yang penggunaannya tidak diizinkan dalam regulasi Taiwan.
"Produk dikemas dalam bentuk ruahan (bulk) tanpa label dan tidak mencantumkan nomor Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan IRT (SPP-IRT). Saat ini, BPOM masih menelusuri bahan baku produk basreng yang bermasalah, termasuk penggunaan BTP asam benzoat dan garamnya dalam produk tersebut," demikian keterangan yang diterima detikcom, Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, penggunaan asam benzoat dan garamnya pada kategori makanan ringan seperti basreng belum diatur, sehingga kadar maksimumnya belum ditetapkan.
"Namun, penggunaan benzoat dalam bentuk garam natrium benzoat diperbolehkan pada produk bakso ikan dengan batas maksimal 500 mg/Kg (500 ppm) dihitung sebagai asam benzoat. Temuan kandungan benzoat pada produk basreng dimungkinkan apabila bahan baku basreng berasal dari bakso ikan, yang pada proses produksinya menggunakan pengawet benzoat," katanya lagi.
Selain itu, jenis bakso goreng gurih dengan jumlah 1.008 kilogram (KGM) juga ditemukan mengandung asam benzoat sebesar 0,02 gram per kilogram.
Menurut Standar Spesifikasi, Cakupan, Penerapan dan Batasan Bahan Tambahan Pangan Taiwan, produk semacam ini tidak termasuk dalam daftar jenis pangan yang diizinkan mengandung pengawet buatan tersebut, membuatnya melanggar Undang-Undang tentang Keamanan dan Sanitasi Pangan.
"Produk yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen akan dikembalikan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan," kata TFDA, dikutip dari laman resminya.
Sumber:detik.com

