Jakarta,OpsJurnal.Asia -
Israel saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU itu saat ini sudah masuk ke pembahasan di sidang parlemen Israel.
Proposal tersebut diajukan oleh Partai Jewish Power, yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Undang-Undang ini memungkinkan pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang dihukum karena membunuh warga Israel atas "alasan nasionalistis".
Dilansir Middle East Eye, Selasa (4/11/2025), Undang-Undang ini tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina dalam situasi serupa. RUU ini telah dipromosikan partai-partai sayap kanan Israel sejak sebelum genosida di Gaza dimulai pada Oktober 2023, mereka menyerukan RUU ini segera disahkan.
Para pejabat keamanan Israel sebelumnya menentang langkah tersebut, memperingatkan bahwa hal itu dapat membahayakan tawanan Israel yang ditahan oleh faksi-faksi Palestina di Gaza.
Ia mengatakan keberatan-keberatan sebelumnya telah "menjadi tidak relevan".
Sementara itu, Ben Gvir berterima kasih kepada Netanyahu atas dukungannya. Namun, ia menekankan bahwa pengadilan seharusnya tidak memiliki diskresi dalam menjatuhkan hukuman, dengan mengatakan: "Setiap teroris yang melakukan pembunuhan harus tahu bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepadanya".
"Saya berterima kasih kepada perdana menteri atas dukungannya terhadap RUU Jewish Power untuk hukuman mati bagi teroris," tulis Ben Gvir di X.
"Konsekuensi dari tindakan fasis ini akan semakin keras, menyeret seluruh kawasan ke dalam siklus kekacauan baru yang hasilnya tak seorang pun dapat prediksi," ucap kelompok itu.
Sumber:detik.com

