Sleman,OpsJurnal.Asia -
Christiano Tarigan, membacakan pleidoi dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi. Dia memohon keringanan hukuman.
Dalam pembelaannya, Christiano menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Palagan, Yogyakarta pada 24 Mei lalu terjadi tanpa niat dan bukan karena kelalaiannya.
Christiano menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut. Dia yang kini telah mengundurkan diri sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu mengaku peristiwa ini telah mengubah jalan hidupnya.
"Saya memohon agar diberi ruang untuk memperbaiki diri," katanya.
"Banyak yang mengatakan keadilan tidak berpihak pada saya, tapi saya percaya Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab," ucapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum juga menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sumber:detik.com

