• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tersangka Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM Bacakan Pleidoi, Christiano Tarigan Mohon Keringanan Hukum

    Rabu, 29 Oktober 2025, Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T02:41:47Z
    masukkan script iklan disini



    Sleman,OpsJurnal.Asia - 

    Christiano Tarigan, membacakan pleidoi dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi. Dia memohon keringanan hukuman.


    Dalam pembelaannya, Christiano menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Palagan, Yogyakarta pada 24 Mei lalu terjadi tanpa niat dan bukan karena kelalaiannya.


    "Sesaat setelah kecelakaan terjadi, saya tidak melarikan diri. Saya justru menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan berusaha mencari pertolongan," kata Christiano di depan majelis hakim PN Sleman yang diketuai Irma Wahyuningsih di Pengadilan Negeri Sleman, dilansir detikJogja, Selasa (28/10/2025).


    Christiano menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut. Dia yang kini telah mengundurkan diri sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu mengaku peristiwa ini telah mengubah jalan hidupnya.


    "Saya memohon agar diberi ruang untuk memperbaiki diri," katanya.


    "Banyak yang mengatakan keadilan tidak berpihak pada saya, tapi saya percaya Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab," ucapnya.


    Sementara itu, tim kuasa hukum juga menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


    Dalam nota pembelaan itu, kuasa hukum kepada majelis hakim meminta memberikan putusan, pertama, menerima nota pembelaan pleidoi terdakwa dan penasihat hukum secara keseluruhan.

    Sumber:detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini