Medan, OpsJurnal.Asia -
Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI penganiaya pelajar di Medan berinisial MHS (15) divonis 10 bulan penjara. Oditur mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Karena memang 7 hari yang diberikan oleh undang-undang untuk memberi waktu kepada terdakwa dan oditur, terakhir kemarin. Mulai hari ini sudah mulai proses pemeriksaan banding, jadi pelimpahan nanti setelah hari ke-14 dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan," kata Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan Kolonel Rony Suryandoko dilansir detiksumut, Selasa (28/10/2025).
Rony pun menjelaskan alasan terdakwa tidak ditahan dalam perjalanan kasus ini. Ada berbagai pertimbangan hingga diputuskan terdakwa tidak ditahan.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.
Sumber:detik.com

