Bangka Barat,OpsJurnal.Asia -
Ketegasan yang dilakukan oleh Polres Bangka Barat dalam menghentikan aktivitas penambangan ilegal di wilayah laut Tembelok dan Keranggan, Mentok, patut diapresiasi.21 Oktober 2025
Namun sayangnya, hal tersebut tak berlaku di kawasan laut Pasir Panjang, Desa Ketap, Kecamatan Jebus.
Padahal wilayah Pasir Panjang dan Jerangkat merupakan kawasan wisata, namun kini, puluhan ponton tanbang laut ilegal telah kembali memenuhi kawasan tersebut.
Aktivitas tambang ini menciptakan pemandangan yang kontras dengan citra wisata pantai yang dulu kerap dikunjungi wisatawan lokal maupun luar daerah. Kini, deburan ombak pantai tergantikan oleh deru mesin selam ponton-ponton yang berjajar hingga mendekati bibir pantai.
Berdasarkan penelusuran, terdapat sejumlah nama yang merupakan warga Desa Ketap, diduga berperan sebagai pengurus puluhan ponton tersebut, antara lain MLK dan JHR
Ketika dikonfirmasi terkait keberadaan serta sistem pungutan disana, JHR, membenarkan adanya aktivitas penambangan tersebut. JHR juga menjelaskan jika ingin bekerja di Laut Jerangkat, maka pemilik ponton harus membayar uang masuk sebesar Rp1 juta perponton, dan ditambah pungutan sebanyak 15 persen dari timah yang di dapatkan oleh penambang.
"Untuk uang masuknya Rp1 juta perponton. Lalu ada potongan 15 persen dari hasil yang didapat penambang, untuk timahnya bebas mau dijual ke mana saja," ucap JHR. (21/10/2025).
Disinggung soal keamanan dari penertiban oleh aparat, JHR dengan yakinnya mengatakan jika dirinya menjamin keamanan bagi para pemilik ponton.
"Jangan takut, tidak akan dirazia, Untuk keamanan, aman banget," tegasnya.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya aktivitas penambangan tanpa regulasi yang jelas, termasuk penjualan timah yang tidak melalui jalur resmi serta indikasi kelonggaran pengawasan dari aparat terkait.
Awak media akan terus menggali informasi dan meminta konfirmasi dari pihak-pihak berwenang terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tambang di Pantai Jerangkat,sayang nya saat di hubungi kasat polair iptu Yudi lasmono belum memberikan jawaban Hinga berita ini di terbitkan.
(YP)


