Bekasi,OpsJurnal.Asia -
Nanang Irawan alias Gimbal dituntut 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Nanang terbukti membunuh artis Sandy Permana.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan," demikian tuntutan yang dilihat di situs SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
Sidang tuntutan digelar pada Kamis (30/10). Jaksa meyakini Nanang terbukti melakukan pembunuhan seperti diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Pembunuhan Sandy Permana ini terjadi pada Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Sandy Permana merupakan aktor yang dikenal publik lewat sinetron 'Mak Lampir'.
Namun hubungan antara Nanang dan Sandy mulai tak harmonis sejak 2019. Hal itu disebut terjadi setelah Sandy Permana mendirikan tenda untuk acara pesta pernikahan dan masuk ke pekarangan rumah terdakwa serta menebang pohon di pekarangan rumah Nanang tanpa izin.
Sejak saat itu, Nanang dan Sandy tak pernah saling sapa. Pada 2020, Nanang dan keluarganya memutuskan menjual rumah, kemudian pindah dengan mengontrak ke rumah lain di perumahan yang sama.
Pada Oktober 2024, keduanya hadir dalam rapat pencopotan Ketua RT 005 karena diduga melakukan selingkuh dengan warga sekitar. Jaksa mengatakan Sandy Permana berteriak dan beradu mulut dengan istri Ketua RT, lalu terdakwa Nanang menegur dengan kalimat 'Nggak usah teriak-teriak, biasa aja'.
Namun, kata jaksa, Sandy tidak terima dengan teguran itu dan membalasnya dengan menyebut Nanang bukan warga setempat. Singkat cerita, hubungan yang panas itu terus berlanjut.
Pada 12 Januari 2025, jaksa menyebut Sandy Permana meludah dengan tatapan sinis ke arah Nanang yang sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya. Nanang disebut emosional dan mengejar terdakwa dengan pisau.
Nanang kemudian menusuk perut kiri korban sebanyak dua kali. Sandy disebut sempat melawan, tetapi terdakwa menusuk korban dengan ke pelipis kiri, kepala, dada serta leher.
Jaksa mengatakan ada warga lain yang melihat Sandi dalam kondisi berdarah-darah. Warga itu kemudian berteriak minta tolong hingga akhirnya warga lain datang untuk sama-sama melarikan Sandy ke rumah sakit.
Nanang kemudian melarikan diri dengan menumpangi truk beberapa kali hingga tiba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia mematikan handphone (HP) selama dalam pelarian.
Nanang ditangkap di Karawang pada Rabu (15/1) sekitar pukul 10.45 WIB di Dusun Poris RT 04 RW 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia sempat mencukur rambutnya untuk menghilangkan rambut gimbal yang menjadi ciri khas fisiknya.
Sumber:detik.com


 
 
 
 
 
