• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    HIPKA Kalbar Siap Berita Pendampingan Hukum Kepada Gubernur Ria Norsan

    Senin, 06 Oktober 2025, Oktober 06, 2025 WIB Last Updated 2025-10-06T02:41:53Z
    masukkan script iklan disini


    Pontianak,OpsJurnal.asia-

    Himpunan Pengusaha Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan komitmen memberikan dukungan, advokasi, dan pendampingan hukum kepada Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang menjadi saksi dugaan korupsi peningkatan jalan dan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah. 



    Ketua Umum HIPKA Kalbar, Abdul Karim, menegaskan, dukungan tersebut bertujuan memastikan kepemimpinan dan kinerja pemerintah daerah dalam membangun tetap berjalan optimal tanpa terganggu isu atau penggiringan opini bernuansa politis dari pihak tertentu.



    “HIPKA Kalbar hadir untuk memastikan agenda pembangunan Kalbar tidak tersendat oleh hiruk-pikuk isu politik yang tidak berdasar,” kata Karim dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025). 



    Karim menerangkan, stabilitas pemerintahan adalah kunci menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.



    “Karena itu, kami menyediakan seluruh sumber daya, termasuk dukungan hukum dari HIPKA Law Firm, agar Gubernur Kalbar dapat bekerja dengan tenang dan fokus,” ujar Karim.



    Menurut Karim, stabilitas politik dan kepastian hukum merupakan fondasi utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi regional sebesar 8 persen serta mendukung implementasi program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran di daerah. 



    Alasan Beri Dukungan Hukum Ketua HIPKA Law Firm, Syahri menjelaskan, dukungan hukum yang disiapkan didasarkan pada tiga pilar utama. Pertama, penegakan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin konstitusi.




    “Kami menegaskan bahwa status hukum Bapak Gubernur adalah saksi. Setiap upaya menjatuhkan nama baik beliau seolah-olah telah bersalah merupakan pelanggaran HAM dan penyimpangan terhadap proses hukum yang fair. Praduga tak bersalah adalah harga mati dalam negara hukum,” tegas Syahri. 



    Kedua, prinsip pemisahan tanggung jawab dan otoritas dalam tata kelola pemerintahan. Untuk mempertanggungjawabkan secara pidana seorang kepala daerah, harus ada bukti nyata mengenai kesalahan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum secara langsung (actus reus). “Tanpa itu, seorang pimpinan tidak bisa serta-merta dipidana. Ini logika hukum yang harus ditegakkan,” ujar Syahri.



    Ketiga perlindungan terhadap kinerja pemerintahan yang sah dari gangguan politik. Menurut Syahri, upaya sistematis menciptakan instabilitas melalui penyebaran opini negatif dapat dikategorikan sebagai gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. 



    “Dukungan hukum kami bersifat proaktif. Kami memastikan setiap kebijakan dan program prioritas gubernur, khususnya yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan program nasional, memiliki landasan hukum yang kuat serta terlindungi dari gugatan dan fitnah politik,” tutup Syahri.



    Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan dan pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. Penggeledahan berlangsung pada Rabu (24/9/2025) dan Kamis (25/9/2025).



    Selain rumah dinas Gubernur, penyidik juga menyasar rumah pribadi Ria Norsan serta rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina. 



    “Benar, pekan ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi saudara RN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (26/9/2025).



    Sumber: Kompas.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini