• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Resah Maraknya Pencurian Sawit, Warga Parit Tiga Desak Aturan Khusus

    Senin, 22 September 2025, September 22, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T08:48:03Z
    masukkan script iklan disini



    Bangka Belitung, OpsJurnal.asia-

    Para pemilik kebun kelapa sawit di Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung dibuat resah akibat maraknya aksi pencurian buah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kebun mereka. 



    Maraknya aksi oleh para pencuri yang diberi julukan ninja sawit oleh para pemilik kebun sawit di Kecamatan Parit Tiga ini, diduga dipicu oleh banyak faktor, yaitu  antara lain adanya pihak yang bersedia membeli hasil curian mereka, harga jual yang tinggi, minimnya pengawasan, kurangnya lapangan pekerjaan serta kebutuhan ekonomi. 



    Namun ada dua hal yang diduga menjadi biang kerok utama penyebab maraknya aksi pencurian ini, yaitu antara lain adanya pihak yang bersedia membeli TBS tersebut meskipun diduga sudah mengetahui jika TBS tersebut adalah hasil curian, dan yang berikutnya adalah proses hukum terhadap pelaku pencurian tersebut. Para  pelaku pencurian buah sawit tersebut, entah mereka memang paham dan mengetahui adanya celah hukum, atau hanya  faktor keberuntungan, namun ada  celah dari peraturan/perundang-undangan yang dibuat negara.



    Celah yang dimaksud adalah bahwa aksi pencurian dengan nilai kerugian dibawah Rp.2,5 Juta, mskipun adalah sebuah tindak pidana, namun masuk kedalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring)



    Hal itu tertuang didalam Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.



    Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata 'Dua ratus lima puluh rupiah' dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp.2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp.2,5 Juta,



    Perma tersebut berimplikasi, melonggarkan penahanan bagi pelaku pencurian di bawah Rp 2,5 Juta, terdakwa Tipiring juga tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut sampai ke tahap kasasi. 



    Sedangkan para pencuri TBS saat ini tidak menggunakan kendaraan berjenis mobil, apa lagi mobil berjenis truk. Para pencuri kebanyakan menggunakan motor. karena selain memudahkan mereka untuk bergerak, juga menghindari kecurigaan warga. Namun tentu saja motor memiliki keterbatasan untuk mengangkut TBS, sehingga jika dijual, maka TBS yang bisa diangkut para pencuri, nilai jual serta  kerugian tidak mencapai Rp 2,5 juta.



    Penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2012, membuat tingkat penyidikan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terputus. Sebab, meski tetap diproses hukum, pelaku pencurian kelapa sawit dengan nilai kerugian Rp.2,5 Juta tak bisa ditahan APH.



    Selain itu, dengan adanya Restorative justice atau RJ sesuai dengan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dapat diterapkan dalam penanganan berbagai tindak pidana ringan.


    Penerapan RJ juga diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan, bahwa berdasarkan Restorasi Justice atau Keadilan Restoratif.



    Dalam peraturan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki wewenang menghentikan penuntutan terhadap terdakwa jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tersangka melakukan tindak pidana ringan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban dan tersangka telah sepakat berdamai dan hak korban dipulihkan. 



    Banyak warga Kecamatan Parit Tiga, terutama mereka yang memiliki kebun kelapa sawit berharap, agar bisa dibuatkan aturan atau Undang-undang khusus terkait dengan pencurian hasil perkebunan dan pertanian, terutama kelapa sawit.



    Seperti yang diutarakan oleh Kadus Dusun Jebu Darat, Desa Kelabat, Parit Tiga, jika pelaku pencurian TBS dikenakan Tipiring, maka dirinya khawatir selain tidak membuat jera para pelaku, hal ini juga akan memancing orang lain untuk turut melakukan hal yang sama.



    "Jika pelaku pencurian TBS hanya Tipiring dan tidak dibuatkan aturan atau Undang-undang khusus yang mengatur hukuman untuk pelaku pencurian hasil perkebunan dan pertanian, maka saya khawatir selain tidak membuat jera, justru malah akan memancing orang lain untuk melakukan hal yang sama. Dan jika hal itu terjadi, takutnya, warga nanti akan lebih memilih untuk melakukan pengadilan jalanan ketimbang menyerahkan pelaku pada aparat hukum," ujar Kadus. (22/9/2025).


    (Yudo Pati)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini