Salatiga, OpsJurnal.asia-
Satreskrim Polres Salatiga mengungkap sindikat pembobol rekening lintas pulau yang merugikan seorang nasabah bank hingga Rp 750 juta. Tiga orang pelaku yang beraksi dari Sulawesi Selatan ditangkap setelah menguras rekening Ari Wibowo (48), warga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Pelaku beraksi dengan cara meretas identitas hingga akhirnya bisa memalsukan buku tabungan korban. Tindak kriminalitas ini diketahui saat korban Ari tidak bisa mengakses rekening miliknya pada Rabu (6/8/2025).
Setelah dilakukan pengecekan di kantor bank di Salatiga, diketahui telah terjadi penggantian kartu ATM di bank kantor cabang utama Pare-Pare, Sulawesi Selatan, oleh seseorang yang mengaku sebagai Ari Wibowo.
Dari catatan transaksi, antara 28 hingga 31 Juli 2025 terdapat penarikan dana senilai Rp 750.747.508. Dalam aksinya, para pelaku memalsukan KTP atas nama korban dan menggunakannya untuk melakukan penggantian kartu ATM, hingga pin ATM juga sudah diketahui oleh para tersangka. Setelah kartu baru diterbitkan, salah satu pelaku melakukan penarikan tunai dan transfer ke berbagai rekening. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga pembelian sepeda motor. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dengan dukungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Sidrap, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni Muhammad Ansyar (37), Agus Salim (34), dan Sunarti (36), ketiganya warga Sidrap. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain buku tabungan, kartu ATM, belasan KTP palsu, 19 unit telepon seluler, 15 kartu SIM, serta dua sepeda motor.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica mengapresiasi kerja keras jajarannya yang berhasil membongkar kasus lintas provinsi ini.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perbankan. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga data pribadi dan segera melapor apabila mengalami kejadian mencurigakan,” ujarnya Senin (22/9/2025). Para tersangka saat ini ditahan di Polres Salatiga dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pemalsuan surat, dan penipuan sesuai Pasal 363 KUHP, 263 KUHP, dan 378 KUHP.
Sumber: Kompas.com