OpsJurnal.asia-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dengan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025.
"Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima, dua menolak permohonan pemohon II sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/9/2025). Salah satu pertimbangan hukum MK adalah menolak dalil para pemohon yang mengatakan kesulitan mengakses rapat dan dokumen terkait revisi UU TNI.
Hakim MK Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan menyebut, pembentuk undang-undang telah melakukan upaya untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan RUU Perubahan Atas UU 34/2004. "Sejalan dengan itu, pembentuk undang-undang juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman (website) resmi maupun kanal YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama para pemangku kepentingan (stakeholders) yang hendak menggunakan haknya untuk berpartisipasi," kata dia.
Sementara itu, ada empat hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan MK, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. "Di mana empat hakim tersebut berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
Sumber: kompas.com