• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Komnas HAM Usul RKUHP Larang RJ Untuk Kasus Pelanggaran HAM Berat

    Senin, 22 September 2025, September 22, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T09:54:15Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, OpsJurnal.asia-

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong DPR dan Pemerintah membuat pasal khusus yang mengatur pengecualian mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif pada tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime termasuk pelanggaran HAM berat.


    Restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara pidana secara adil lewat mediasi dan dialog di luar proses persidangan formal.



    Usulan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat dengar pendapat membahas lanjutan revisi KUHAP di Komisi III DPR, Senin (22/9).



    Anis mengungkap sejumlah tindak pidana yang mestinya dikecualikan dari mekanisme RJ antara lain korupsi, narkotika, terorisme, kekerasan seksual atau tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.



    "Kemudian juga TPKS seperti yang diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 12 tahun 2022 dengan pertimbangan kerugian dan dampak yang signifikan yang dialami oleh para korban TPKS," kata Anis dalam rapat.



    "Untuk itu, aturan teknis penggunaan RJ perlu dibuat aturan Pemerintah untuk detail pelaksanaan RJ," imbuhnya.



    Khusus pelanggaran HAM berat, kata dia, RJ tak bisa digunakan karena berpotensi menciptakan impunitas atau kekebalan hukum.



    Selain itu, Komnas HAM juga mengusulkan pemberian keterangan tanpa kehadiran terdakwa dalam kasus yang rentan seperti kekerasan seksual atau data pribadi.



    Menurut dia, sejumlah kasus tersebut berpotensi intimidatif bagi korban.



    "Kemudian saksi rentan mengalami intimidasi jika harus berhadapan langsung dengan terdakwa maka perlu perluasan penggunaan video conference atau ruang terpisah," katanya.



    Komisi III DPR kembali menggelar rapat lanjutan membahas RKUHAP setelah terjeda buntut demo besar 25-31 Agustus. 




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini