• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kasus Kerusuhan Makassar, Gugatan Rp 800 Miliar Batal Jelang Lelang

    Jumat, 19 September 2025, September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T08:01:12Z
    masukkan script iklan disini

    OpsJurnal.asia-

    Warga Makassar, Muhammad Sulhadrianto Agus (29), resmi mencabut gugatannya senilai Rp 800 miliar terhadap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Gugatan dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN.Mks di Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu mendadak batal jelang sidang perdana. Sulhadrianto menyebut, pencabutan gugatan terkait kerusuhan Makassar yang menewaskan 4 orang itu ia lakukan atas inisiatif pribadi.



    "Saya cabut atas keinginan sendiri karena saat ini saya lagi di kampung dan fokus merawat orang tua yang lagi sakit dan fokus juga dalam suksesi pencalonan Ketua KNPI," kata Sulhadrianto dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Jumat (19/9/2025).



    Tidak hanya gugatan, Sulhadrianto juga mencabut kuasa hukum yang sebelumnya ia berikan kepada Muallim Bahar.



    "Terkait adanya tekanan dan intervensi tidak ada sama sekali. Saya juga mencabut kuasa yang telah saya berikan kepada penasihat hukum saya Muallim Bahar, dan saya mencabut gugatan saya secara pribadi," ungkapnya. Sebelumnya, pada 8 September 2025, Muallim Bahar selaku kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke PN Makassar karena polisi dinilai menghilang saat kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, serta menelan 4 korban jiwa.




    "Siapa yang bertanggungjawab (atas kerusuhan itu)? Sekarang pertanyaannya, kepolisian di mana waktu itu, hilang," ujar Muallim saat itu. Gugatan besar ini bahkan sempat menarik perhatian Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra.




    Ia menyatakan akan memantau langsung proses persidangan dan mendorong Polda Sulsel menjawab gugatan tersebut. "Kami juga akan mengawasi. Saya kira polisi juga akan menghadapi gugatan itu di pengadilan negeri nantinya. Kita menghormati hak setiap orang negara untuk mengambil upaya hukum," ucap Yusril di Mapolda Sulsel, Rabu (10/9/2025).



    Sumber: Kompas.com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini