• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dua Anggota Brimob Pelindas Ojol Terancam Dipecat, Dikenai Pelanggaran Berat dan Sidang Etik

    Senin, 01 September 2025, September 01, 2025 WIB Last Updated 2025-09-01T12:13:43Z
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.asia-

    Dua anggota Brimob yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


    Kedua anggota Brimob itu adalah Kompol Kosmas Kaju Gae alias Kompol K (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat alias Bripka R (sopir).


    Affan Kurniawan meninggal setelah ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).


    Rantis adalah kendaraan taktis yang dirancang untuk keperluan militer dan kepolisian.


    Kompol Kosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.


    Sedangkan, Bripka Rohmat menjabat sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.


    Sementara itu, anggota Brimob yang duduk di bangku belakang saat kejadian yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.


    Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan yang terancam dipecat itu:


    1. Lakukan Pelanggaran Berat


    Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan, kasus dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan, masuk kategori pelanggaran berat.

    Atas pelanggaran itu, dua anggota Brimob terancam dipecat secara tidak hormat.


    "Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).


    2. Anggota Brimob Lainnya Kena Pelanggaran Sedang


    Sementara M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, masuk kategori pelanggaran sedang.


    "Untuk pelanggaran kategori sedang ada sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik," jelas Brigjen Agus.


    3. Akan Jalani Sidang Kode Etik


    Brigjen Agus Wijayanto menuturkan, anggota Brimob itu akan menjalani sidang kode etik buntut melindas driver ojol.


    Sidang kode etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.


    "Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Brigjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.


    Agus menambahkan, sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat.


    "Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," tambah dia.


    4. Dilakukan Gelar Perkara


    Agus mengungkapkan, proses menuju sidang kode etik tengah berjalan.


    Pada Selasa (2/9/2025), akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal serta internal.


    "Kami mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. Semua langkah pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari selasa 2 September 2025," jelasnya.


    5. Dihukum Patsus


    Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.


    “Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ungkapnya dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).


    “Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” jelasnya.


    Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan


    Aksi demonstrasi “Bubarkan DPR” dan unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025 berujung bentrokan antara massa dan aparat di sejumlah titik sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.


    Aksi lanjutan terjadi pada 29 Agustus 2025 di berbagai titik, termasuk Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Mapolda Metro Jaya, dan depan Gedung DPR RI.


    Mereka menuntut pertanggungjawaban aparat atas insiden yang menewaskan Affan dan mendesak pengusutan transparan terhadap anggota Brimob yang terlibat.


    Sumber : tribunnews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini