• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Koalisi Sipil Kritik Pembentukan Enam Kodam dan Desak Kasus Kematian Prada Lucky Diusut

    Jumat, 08 Agustus 2025, Agustus 08, 2025 WIB Last Updated 2025-08-08T13:45:54Z
    masukkan script iklan disini

     

    Jakarta,opsjurnal.asia- 
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan sejumlah kritik terhadap kasus pidana melibatkan anggota TNI dan pembentukan kodam baru. Koalisi sipil meminta transparansi kasus hingga pembentukan 6 kodam baru dihentikan.

    Koalisi sipil mulanya mengkritik vonis 2,5 tahun penjara serta pemecatan Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu yang terbukti melakukan penembakan yang menewaskan seorang korban anak berinisial MAF di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Koalisi memandang, vonis pembunuhan MAF dan intimidasi kepada keluarga korban memperpanjang daftar kasus kekerasan anggota TNI terhadap sipil.

    "Mendesak Panglima TNI mengevaluasi proses hukum dalam kasus penembakan anak di bawah umur di Peradilan Militer I-02 Medan," tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

    Selanjutnya, dugaan kasus pembunuhan terhadap sesama anggota TNI Prada Lucky, yang diduga menjadi korban penganiayaan para seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, NTT. Prada Lucky sempat dirawat di rumah sakit dengan bekas luka seperti bekas tusukan di kaki dan belakang tubuhnya serta memar dan lebam di sekujur tubuhnya, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.


    "Mengadili kasus Prada Lucky di peradilan sipil sebagaimana amanat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU TNI," ujar mereka.

    Menurut koalisi, impunitas yang terjadi dalam sejumlah kasus dari sebuah sistem yang menutup diri terhadap pengawasan publik, serta lebih mengedepankan perlindungan terhadap institusi alih-alih menjunjung tinggi keadilan bagi korban.

    Koalisi memandang impunitas yang masih sering terjadi tidak lepas dari kegagalan reformasi peradilan militer saat ini. Meski dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 Pasal 3 Ayat (4) huruf a dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

    "Mendesak DPR dan Pemerintah segera melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU Peradilan Militer 1998," ucapnya.

    Selain itu, koalisi turut mengkritik TNI berencana membentuk enam kodam baru yang mana merupakan kemunduran dalam reformasi TNI yakni restrukturisasi komando teritorial (koter) yang merupakan amanat Reformasi 1998. Koalisi mengingatkan bahwa keberadaan kodam erat kaitanya dengan peran dwifungsi, di mana kodam/ koter lebih berfungsi sebagai alat penunjang kekuasaan seperti Orde Baru.

    "Pemerintah untuk menjalankan amanat Reformasi 1998 dengan menghentikan penambahan kodam baru," imbuhnya.


    Sumber : detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini