Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Minggu (17/8), mulai dari ratusan ribu narapidana (napi) menerima remisi dalam rangka HUT Ke-80 RI hingga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berikut ini lima berita hukum
1. HUT RI, 179.312 napi terima remisi umum dan 192.983 napi remisi dasawarsa
Sebanyak 179.312 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi umum dan 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
Pada momentum yang sama, sebanyak 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).
2. Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu.
3. Menko Yusril beri remisi secara simbolis kepada 4 napi, langsung bebas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan remisi secara simbolis kepada empat narapidana yang langsung bebas pada momentum HUT Ke-80 RI.
Yusril saat upacara peringatan HUT RI di lingkungan Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Minggu, memberikan remisi tersebut kepada tiga warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang dan satu warga binaan Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.
4. Ketua KPK sebut jadwal pemanggilan Yaqut Cholil tergantung penyidik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan jadwal pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tergantung kepada penyidik lembaga antirasuah itu.
“Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis, seperti waktu penyidikan, hari, hingga jam. Semua itu menjadi ranah penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
5. Korban jiwa kebakaran sumur minyak rakyat di Blora bertambah
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menyatakan korban jiwa akibat kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, bertambah.
Hingga Senin (18/8) dini hari, dua warga dilaporkan meninggal dunia akibat luka bakar serius yang mereka alami.
Sumber : antaranews.com