Muara Enim, opsjurnal.asia -
Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel menunjukkan kecepatan dan ketepatan dalam menangani kasus penganiayaan di Kelurahan Gelumbang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku penganiayaan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dua pelaku penganiayaan tersebut adalah Rahmad (19) dan Pemas (22) warga Desa Sigam Kecamatan Gelumbang. Mereka melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Riski Julian (18) warga Jalan Merdeka Kelurahan Gelumbang.
Kejadian penganiayaan terjadi di Gang Bonsai, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (8/7/2025), dini hari sekitar pukul 01.30 Wib. Korban meneriaki rombongan pelaku, yang kemudian memicu aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan balok.
Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, dua orang pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah dan satu bilah senjata tajam jenis samurai.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek Gelumbang mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal.
Sumber : jejakkriminal.net