Kepala Kampung Tanjung Kurung Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan Pandri memberikan klarifikasi atas pemberitaan dari salah satu media yang dinilai tidak benar terkait penggunaan dana desa tahun 2025, khususnya alokasi dana sebesar 20%.Selasa.(15/07/2025).
Dalam klarifikasinya".Pandri Kepala Kampung Tanjung Kurung Lama menegaskan, Bahwa informasi yang menyebutkan dana desa yang 20% tersebut dialihkan untuk pembangunan lahan parkir adalah tidak tepat.
“Dana 20% dari dana desa tahun 2025 tidak dialihkan ke pembangunan parkir. Dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya,yaitu untuk pembesaran kolam ikan nila sebagai bagian dari program ketahanan pangan kampung,” jelasnya.
Adapun pembangunan lahan parkir yang disebutkan dalam pemberitaan lanjut Pandri, merupakan bagian dari fasilitas umum yang dikelola secara mandiri.Biaya pembangunan parkir tersebut telah melalui proses pembayaran pajak dan pungutan resmi, serta setelah selesai akan dikembalikan kepada pihak kampung untuk selanjutnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam/Bumdes).
“Semua proses sudah transparan.Lahan parkir itu juga akan kami serahkan ke kampung dan dikelola oleh Bumkam,agar pendapatan dan pengelolaannya tidak simpang siur,” Tuturnya
Lebih lanjut".Pandri menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang tersebut karena tidak disertai konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kampung. Ia berharap ke depan,media dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan mengedepankan prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang.
“Kami terbuka untuk dikonfirmasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah tengah masyarakat,” Pungkasnya.
Sumber : jurnalisme.info