Jakarta, opsjurnal.asia -
Sejumlah pengguna mempertanyakan kepentingan pemerintah dalam menaikkan tarif ojek online (ojol) yang mencapai 8-15 persen. Salah satunya Fira (24), karyawan swasta yang bekerja di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Ia meragukan apakah kenaikan tarif ini memang untuk meningkatkan upah atau keuntungan driver.
“Kalau misalnya kenaikan tarif tapi menguntungkan officenya atau aplikator doang, alias bukan untuk drivernya ya disayangkan, kita (penumpang) yang jadi kena dampak,” ucap Fira kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).
Keraguan ini bermula dari cerita yang didengarnya dari ojol tentang kebijakan diskon tarif. Sepengetahuannya, potongan diskon tidak berpengaruh kepada pendapatan ojol.
“(Infonya) driver ya enggak kena potongan. Jadi kayak sama saja gitu, diskon potongannya ya kena ke pihak penyedia jasa,” kata dia.
Oleh karena itu, kenaikan tarif ojol seharusnya tidak semakin membebankan pengguna. Terlebih untuk Fira yang setiap hari menggunakan layanan ini untuk pulang dan pergi kerja.
Tak berbeda jauh, hal serupa diungkapkan karyawan swasta bernama Tina (25). Ia merasa dirugikan sebagai pihak ketiga di antara driver dan aplikator.
Sebab, dalam sehari, pengeluaran Tina untuk ojol mencapai Rp 30.000 untuk ke kantornya di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.
“Ojol kemarin demo ke aplikator, tapi yang kena imbasnya malah kita yang labelnya penumpang. Harusnya, yang dipikirkan pemerintah persentase bagi hasil aplikator sama driver,” kataTina.
“Aku enggak paham kenaikan ini untuk kebaikan siapa, karena justru pemerintah malah makin ‘mencekik’ pendapatan karyawan kayak aku,” sambung dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif ojol berkisar 8-15 persen.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan di rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan, Senin.
Besaran kenaikan tarif akan berbeda sesuai dengan tiga zona yang sudah ditentukan di kisaran 8-15 persen itu.
“Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona I, zona II, dan zona III,” terang Aan.
Meski demikian, rencana ini masih terus berproses. Rencananya, pihak Aan akan memanggil para aplikator untuk mendiskusikan hal ini.
Sebagai informasi, tuntutan kenaikan tarif ini menjadi salah satu yang disuarakan para mitra pengemudi saat demo pada 20 Mei 2025.
Sumber : kompas.com