Labuhanbatu, opsjurnal.asia-
Menindaklanjuti surat edaran Dinas Pendidikan Sumatera Utara Nomor 400.3/2333 tahun 2025 tentang imbauan tidak menyelenggarakan study tour pada akhir tahun pelajaran.
Dalam Surat Edaran itu dijelaskan, pihak Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri untuk tidak menyelenggarakan perpisahan di luar sekolah, dan di himbau untuk menyelenggarakan acara perpisahan dengan sederhana dan tidak ada pungutan biaya apapun dari sekolah.
Senada dengan itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Propinsi Sumatra Utara Drs. Rahmat Hidayat Rambe MPd, saat di temui awak media di kantornya Jalan Padang Matinggi Nomor 40, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, "Mendukung dan Mengapresiasi surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan telah disosialisasikan ke tiap SMA/SMK di Tiga Kabupaten", ungkapnya
"Kita sudah melayangkan surat edaran larangan kutipan uang perpisahan itu kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK Negeri di tiga Kabupaten Labuhanbatu, Labura, Labusel negeri Apabila kita mendapat laporan ada satuan pendidikan dan kepala sekolah yang melakukan kutipan kepada siswa, dan orangtua melalui surat edaran guru atau Kepala Sekolah, misalnya Studi Tour, Study Wisata dan lain-lain", segera laporkan kepada saya, dan akan saya panggil untuk diberi sanksi', tandas Drs Rahmad Hidayat Rambe MPd kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Lanjut, Drs Rahmad Hidayat Rambe MPd juga menegaskan, "perpisahan dengan siswa hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah dengan suasana Kekeluargaan dan Kekerabatan, tapi tetap tidak diperbolehkan melakukan kutipan apapun, kecuali SPP", ujarnya.
Kemudian, Kacadis Pendidikan Wilayah VIi Sumatra Utara juga menjelaskan, Jika perpisahan di laksanakan atas inisiatif patungan dari siswa tanpa campur tangan pihak sekolah masih diperbolehkan.
"Kalau siswa yang ngumpul dana, silakan. Tapi pihak sekolah tidak boleh intervensi, meminta dan memberikan surat edaran kutipan itu tidak boleh," terangnya.
Terakhir, Drs Rahmad Hidayat Rambe MPd menambahkan, untuk SMA/SMK Swasta atau yayasan yang mengadakan perpisahan dengan semarak dan berlebihan di luar sekolah, selagi tidak memberatkan para Orang Tua dan siswa/i, "Sah Sah saja, dan silahkan', namun apabila ada sebagian para Orang Tua siswa/i yang keberatan untuk itu pihak Yayasan atau sekolah agar "memulangkan uang tersebut dan tidak boleh ada Intimidasi kepada siswa dari Orang Tua yg keberatan tadi", tutupnya.
(Doni)