Madura,OpsJurnal.Asia -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap guru tugas bernama Abdur Rozak, Senin (25/5/2026).
Dua terdakwa tersebut yakni Salamin bin Yusuf dan Sniwi alias Herman bin Asir. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura.
Putusan majelis hakim itu langsung mendapat sorotan dari kalangan alumni pondok pesantren. Ketua Umum DPP Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan (PESAN), H Sabra’e SH menilai hukuman 5 tahun penjara masih belum memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun keluarga.
Menurutnya, sejak awal proses penyidikan seharusnya aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal yang lebih berat terhadap para pelaku.
“Pihaknya menilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban, seharusnya dimulai sejak awal pada penerapan pasal, bisa menerapkan pasal lebih maksimal atau setidak-tidaknya dapat terpenuhi rasa keadilan bagi korban,” kata Sabra’e kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menyoroti fakta bahwa para pelaku disebut membawa senjata tajam jenis celurit saat kejadian berlangsung.
Menurut Sabra’e, tindakan membawa celurit tersebut mengindikasikan adanya dugaan perencanaan untuk melakukan tindakan yang lebih fatal daripada sekadar penganiayaan biasa.
“Pelaku sejak awal membawa senjata tajam jenis celurit bukan untuk hal biasa, melainkan diduga kuat untuk mencoba melakukan pembunuhan, namun pihak kepolisian terkesan sangat alot dan janggal dalam menerapkan pasal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen DPP PESAN Hasan Basri mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut bersama tim kuasa hukum dan keluarga korban.
Ia menilai luka yang dialami korban tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga menyangkut martabat seorang tenaga pendidik yang sedang menjalankan tugas.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan tim hukum dan keluarga korban untuk menentukan langkah selanjutnya, karena luka yang dialami korban bukan hanya fisik, tapi juga martabat tenaga pendidik,” tegas Hasan Basri.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang pada sidang sebelumnya.
Kini, publik dan komunitas pesantren di Madura menunggu kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan berupa banding atas putusan tersebut.
Sumber:beritaviralnews.id


