PANGKEP – Tiga Pilar Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), melaksanakan pendampingan pemeriksaan setempat objek sengketa perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/PN.Pkj, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kesejahteraan, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep
Pendampingan ini dilakukan untuk mendukung keamanan dan kelancaran proses pemeriksaan setempat yang dilaksanakan oleh tim Pengadilan Negeri Pangkep. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh Hj. Hasdawiah, S.Tr., Keb., terhadap PT Permodalan Nasional Madani Cabang Makassar dan pihak tergugat lainnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim Pengadilan Negeri Pangkep, kuasa hukum pihak penggugat, kuasa hukum pihak tergugat, serta Tiga Pilar Kelurahan Mappasaile yang terdiri atas lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kasi Trantib. Turut hadir Kasi Trantib Kecamatan Pangkajene, RK/RT, serta staf Kelurahan Mappasaile.
Kehadiran Tiga Pilar bersama unsur terkait bertujuan membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses pemeriksaan objek sengketa berlangsung. Pendampingan tersebut juga menjadi bentuk koordinasi antara unsur pemerintah kelurahan, aparat kewilayahan, dan pihak terkait guna mendukung kelancaran kegiatan yang dilaksanakan oleh tim pengadilan.
Seluruh rangkaian pemeriksaan setempat objek perkara perdata tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Polsek Pangkajene melalui Kapolsek IPTU Hasrul, S.Sos., berharap koordinasi dan sinergi seluruh pihak dapat terus terjaga sehingga setiap kegiatan di tengah masyarakat berlangsung tertib dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(Hasra)




