Garut — Opsjurnal.asia — Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banyuresmi, Jumat, 2 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Garut menyelenggarakan Sidang Istbath Program Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusyi Syakur Amin, M.Eng., IPU selaku narasumber utama, dengan penyelenggaraan yang dipimpin oleh Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Garut, Drs. Yayan Waryana, M.Si.
Turut hadir dan memperkuat proses verifikasi:
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Rena Sudrajat, S.Sos., M.Si.
- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuresmi, Dadang Muklis, S.Pdi.
Kegiatan ini diikuti oleh 61 warga peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan dikukuhkan. Sebanyak 1 peserta dinyatakan ditangguhkan sementara waktu dikarenakan belum melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Landasan Hukum Penyelenggaraan
Sidang ini berpedoman pada kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
- Peraturan Daerah Kabupaten Garut yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas KBPPPA dan instansi terkait.
Kepala Dinas KBPPPA, Drs. Yayan Waryana, M.Si., menjelaskan bahwa Sidang Istbath ini diselenggarakan untuk memastikan setiap program yang dikeluarkan memiliki dasar yuridis yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam proses verifikasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas KBPPPA bersama instansi terkait, dari keseluruhan berkas yang diajukan, 61 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan dikukuhkan sebagai penerima manfaat program dengan hak penuh. Sementara 1 peserta dinyatakan ditangguhkan — bukan ditolak — dikarenakan belum melengkapi beberapa dokumen persyaratan yang ditetapkan.
Keputusan ini diambil di hadapan seluruh peserta serta perwakilan instansi terkait. Bupati Garut menegaskan bahwa ketegasan ini bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk menjaga keadilan bagi seluruh warga:
"Satu peserta kami tangguhkan bukan tanpa alasan. Syarat itu dibuat bukan untuk menghalangi, melainkan memastikan hak yang diterima sah dan tidak dipertanyakan di kemudian hari. Lengkapi persyaratannya, dan hak itu akan kembali terbuka. Keadilan berarti tidak ada yang diistimewakan, dan tidak ada yang diabaikan," tegas Bupati Dr. Ir. H. Abdusyi Syakur Amin, M.Eng., IPU.
Kehadiran Kepala Disdukcapil Rena Sudrajat, S.Sos., M.Si. dan Kepala KUA Banyuresmi Dadang Muklis, S.Pdi. memperkuat proses verifikasi silang data kependudukan, administrasi, serta kesesuaian dokumen agar program yang dikelola di bawah kepemimpinan Drs. Yayan Waryana, M.Si. benar-benar tepat sasaran dan sah secara administrasi maupun hukum.
Bupati Dr. Ir. H. Abdusyi Syakur Amin, M.Eng., IPU menegaskan tanggung jawab konstitusional pimpinan daerah, sekaligus memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Dinas KBPPPA:
"Setiap program yang lahir dari Pemerintah Kabupaten Garut harus kokoh di atas hukum, nyata di lapangan, dan dirasakan manfaatnya oleh mereka yang paling membutuhkan. Saya apresiasi langkah Kepala Dinas KBPPPA Drs. Yayan Waryana, M.Si. beserta jajaran yang menyelenggarakan sidang ini secara terbuka dan transparan. Pengendalian penduduk, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak bukan sekadar urusan teknis — ini adalah fondasi masa depan Garut."
Beliau menggarisbawahi arah kebijakan strategis:
- Kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan;
- Perempuan memperoleh kesetaraan, perlindungan, dan kesempatan yang setara;
- Pembangunan keluarga sejalan dengan kemampuan daya dukung lingkungan dan ketersediaan sumber daya daerah.
Kesimpulan Dan Tindak Lanjut
— 61 peserta dinyatakan sah dan resmi terdaftar dalam program Dinas KBPPPA Kabupaten Garut;
— 1 peserta ditangguhkan — diberikan kesempatan melengkapi persyaratan, akan diverifikasi ulang setelah dokumen dinyatakan lengkap;
— Sinergi antara Dinas KBPPPA, Disdukcapil, dan KUA Banyuresmi diperkuat guna menjaga akurasi serta kesesuaian data;
— Mekanisme pemantauan berkala dan jalur pengaduan transparan akan dibentuk di bawah koordinasi Kepala Dinas KBPPPA;
Sidang Istbath ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan yang baik lahir dari keterbukaan, ketegasan, dan kebersamaan lintas instansi. Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada yang dihilangkan tanpa alasan. Bagi 61 warga yang telah sah, semoga manfaatnya membawa kesejahteraan nyata. Bagi yang ditangguhkan, pintu masih terbuka — lengkapi syarat, dan keadilan akan segera sampai.
"Kebijakan yang sah menurut hukum adalah kebijakan yang adil menurut rakyat."
— Dr. Ir. H. Abdusyi Syakur Amin, M.Eng., IPU, Bupati Garut.
(M.A. Zakariyya, S.E)





