• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰
    📰 BERITA TERKINI
    Memuat berita terbaru...

    Kadis Porapar Tegal Akui Kesalahan Teknis Proyek Kolam GOR Trisanja, FMPP Desak Evaluasi Menyeluruh

    Kamis, 29 Oktober 2026, Oktober 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T04:54:03Z
    masukkan script iklan disini



    Slawi,OpsJurnal.Asia -

    Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Tegal, Mujahidin, S.H., M.H., mengakui adanya kesalahan teknis dalam proyek penataan kolam renang GOR Trisanja yang menelan anggaran Rp 1,8 miliar. Pengakuan itu disampaikan dalam pertemuan klarifikasi di ruang Dinas Porapar Kabupaten Tegal, Rabu (28/10/2026).


    Pertemuan tersebut dihadiri Kabid Olahraga Nurhakim, tenaga teknis Fadlan, dan pengawas proyek Mihctah. Hadir pula awak media serta Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) yang sebelumnya menyoroti sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek.


    Dalam pertemuan itu, Mujahidin mengakui adanya temuan yang disampaikan awak media terkait pelaksanaan pekerjaan penataan kolam renang GOR Trisanja. Sejumlah aspek menjadi sorotan, mulai dari keterbukaan informasi, fasilitas pengawasan lapangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga mutu material yang digunakan.


    Salah satu persoalan yang disoroti FMPP adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi itu dinilai menghambat masyarakat untuk mengetahui informasi dasar proyek, seperti nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, dan jangka waktu pelaksanaan.


    FMPP juga mempertanyakan tidak tersedianya direksi keet atau fasilitas penunjang pengawasan proyek yang lazim digunakan untuk menyimpan dokumen pekerjaan, melakukan koordinasi, dan mendukung kegiatan pengawasan lapangan.


    Persoalan keselamatan kerja turut menjadi perhatian. Berdasarkan temuan yang disampaikan dalam pertemuan, sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, dan rompi kerja. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 dalam proyek bernilai Rp 1,8 miliar tersebut.


    Sorotan lainnya berkaitan dengan material keramik yang digunakan untuk penataan kolam renang. Dalam pertemuan itu, Mujahidin disebut mengakui bahwa keramik yang digunakan merupakan produk ATENA TILES dengan kualitas Grade C. Ia juga menyampaikan bahwa material tersebut masuk dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).


    Namun, pernyataan itu masih memerlukan penjelasan teknis lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian spesifikasi keramik dengan kebutuhan kolam renang, dokumen kontrak, serta standar keselamatan dan mutu konstruksi yang berlaku.


    Awak media juga meminta penjelasan mengenai spesifikasi teknis, standar SNI untuk material kolam renang, serta dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak final proyek yang dikerjakan CV Berkah Lancar Jaya. Dalam sesi tanya jawab, menurut pihak yang hadir, sejumlah pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan terperinci dari pejabat dan petugas teknis yang mengikuti pertemuan.


    FMPP menilai berbagai temuan itu perlu ditindaklanjuti secara serius. Forum berpandangan, apabila terdapat kesalahan teknis dalam pelaksanaan proyek, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pekerjaan dan fungsi pengawasan.


    FMPP menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta penghentian pembayaran termin hingga persoalan teknis diperiksa, meminta evaluasi dan penggantian keramik apabila terbukti tidak sesuai spesifikasi kontrak, serta meminta keterbukaan dokumen RAB dan kontrak final kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.


    Forum juga menyatakan akan membawa bukti dan hasil klarifikasi tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal di Slawi apabila persoalan itu tidak ditindaklanjuti.


    Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai kesesuaian mutu material, kelengkapan administrasi proyek, penerapan K3, dan mekanisme pengawasan masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen kontrak serta pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang. Klarifikasi lebih lanjut dari Dinas Porapar Kabupaten Tegal, pelaksana proyek CV Berkah Lancar Jaya, dan pihak pengawas diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, dan peraturan yang berlaku.

    (Yani) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini