• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰
    📰 BERITA TERKINI
    Memuat berita terbaru...

    Gerebek Rumah Diduga Lapak Narkoba di Deli Serdang, Polisi dan BNNK Amankan 6 Orang serta Sita Sabu

    Sabtu, 10 Oktober 2026, Oktober 10, 2026 WIB Last Updated 2026-10-10T08:01:35Z
    masukkan script iklan disini



    Deli Serdang, OpsJurnal.Asia – 

    Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengamankan enam orang dalam penggerebekan sebuah rumah di Dusun II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Sumatera Utara, Jumat (9/10/2026) sore.


    Dari enam orang yang diamankan, satu orang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan lima lainnya diduga sebagai pengguna.


    Penggerebekan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah itu kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.


    Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut meliputi lima paket kecil berisi sabu, uang tunai, timbangan digital, sendok sekop sabu, mancis, serta sejumlah alat isap atau bong.


    Kepala Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine, lima orang yang diamankan dinyatakan positif narkotika.


    "Dari enam orang yang diamankan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan lima orang positif narkotika dan diduga sebagai pengguna. Sementara itu, satu orang lainnya diduga berperan sebagai pengedar dan penanganannya dilakukan melalui proses hukum lebih lanjut," jelas Ferry Kusnadi.


    Terhadap lima orang yang dinyatakan positif narkotika tersebut, petugas melakukan asesmen melalui BNNK Deli Serdang untuk menentukan tindak lanjut penanganan, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.


    Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan penyalahgunaan narkotika dengan tetap memperhatikan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.


    Meski demikian, hasil pemeriksaan urine maupun dugaan peran masing-masing orang tidak serta-merta menentukan kesalahan pidana. Penetapan status hukum tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.


    Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat, kepala dusun, serta perangkat desa untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


    "Kami mengimbau warga agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang," ujar Ferry.


    Pihak kepolisian berharap partisipasi masyarakat dapat membantu menekan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

    Sumber:beritasumut.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini