• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰
    📰 BERITA TERKINI
    Memuat berita terbaru...

    Dikarenakan Tagih Bayaran Pemandu Lagu, Pria 66 Tahun di Nganjuk Diduga Aniaya Kekasih hingga Kepala Robek!

    Jumat, 09 Oktober 2026, Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T08:50:41Z
    masukkan script iklan disini



    Nganjuk,OpsJurnal.Asia -

    Seorang pria berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, diamankan petugas Polsek Warujayeng atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, BS (51), yang terjadi di depan rumah korban pada Sabtu (2/8/2025).


    Kejadian bermula saat pelaku emosi karena korban meminta pembayaran jasa pemandu lagu di warung miliknya. Pelaku diduga memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata, menyebabkan luka di bagian kepala.


    “Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Senin(4/8/2025).


    Korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang, lebam di kelopak mata kanan, dan luka lainnya akibat benda tumpul. Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.


    Petugas Polsek Warujayeng yang menerima laporan segera melakukan tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban.


    “Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, S.H.


    Atas perbuatannya, SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.


    Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan kepada pihak kepolisian sebagai langkah pencegahan dan perlindungan hukum.

    Sumber:beritaviralnews.id


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini