Asahan,OpsJurnal.Asia -
Seorang pria berinisial K (51) yang diduga menyetubuhi anak kandungnya berulang kali hingga hamil di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka. Kini, pelaku telah ditahan di Polres Asahan.
"Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damanik, Kamis (8/10/2026).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan (persetubuhan) tersebut," ucapnya.
Saat ini, K ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Asahan sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), diduga menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali hingga korban hamil.
"Pelaku diamankan semalam," kata Arianto saat dikonfirmasi detikSumut melalui telepon seluler, Rabu (7/10/2026).
Arianto mengatakan, korban diduga disetubuhi pelaku berkali-kali hingga hamil. Saat kejadian, ibu korban disebut sedang merantau.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi di Polres Asahan.
Sumber:detik.com


