• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰
    📰 BERITA TERKINI
    Memuat berita terbaru...

    Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Garut Utara: Tinjauan Strategis Dari DPRD Garut dan Waka PM Gatra

    Rabu, 30 September 2026, September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T01:52:15Z
    masukkan script iklan disini

    Garut — Opsjurnal.asia — Melalui wawancara eksklusif sambungan telepon,hari ini, Kaperwil Jawa Barat Media Opsjurnal.asia, M.A. Zakariyya, S.E., memperoleh pandangan mendalam terkait pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkonas PP DOB) yang berlangsung di Gedung Joang, Jakarta, pada 29 September 2026. Langkah ini menjadi tonggak penting upaya mewujudkan pemekaran wilayah guna pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Garut Utara.

     

     


     

    Ketua DPRD Kabupaten Garut: Dukungan Sejalan dengan Prinsip Hukum dan Kesiapan

     

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Aris Munandar, S.Pd., menyampaikan bahwa gagasan pembentukan Daerah Otonom Baru Garut Utara lahir dari aspirasi masyarakat yang tumbuh secara berkelanjutan.

     

    "Pembentukan Daerah Otonom Baru Garut Utara tidak lahir dari keinginan sesaat, melainkan tumbuh dari kesadaran masyarakat akan kebutuhan pemerataan akses pembangunan, pelayanan publik, serta percepatan kemajuan di wilayah yang secara geografis dan sosial-budaya memiliki karakteristik tersendiri," ungkap Aris Munandar.

     

    Beliau menegaskan dukungan ini harus tetap berpegang pada kerangka hukum dan tata kelola yang baik.

     

    "Kami menyambut baik semangat konsolidasi nasional yang digelar hari ini. Namun demikian, dukungan kami harus sejalan dengan kriteria yang ditetapkan peraturan perundang-undangan: kesiapan sumber daya manusia, kemampuan keuangan daerah, serta potensi kemandirian di masa mendatang. DPRD senantiasa mendampingi proses ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan rakyat di seluruh wilayah Garut," tegasnya.

     

    Wakil Ketua Bidang OKK Paguyuban PM Gatra Ade Husna, S.Pd., M.Pd.: Konsolidasi dan Aspirasi Rakyat

     


    Ade Husna, S.Pd., M.Pd., yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang OKK sekaligus Wakil Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), menyampaikan pandangan menyeluruh terkait makna langkah yang diambil:

     

    "Kehadiran kita di Gedung Joang hari ini adalah bukti kematangan perjuangan. Konsolidasi nasional ini mengajarkan kita: kekuatan terbesar bukan pada tuntutan semata, melainkan pada kesatuan, kesiapan, dan kesungguhan kita untuk meyakinkan seluruh pemangku kepentingan bahwa Garut Utara layak dan mampu berdiri sebagai daerah otonom yang mandiri," ujarnya.

     

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembentukan Garut Utara bukan sekadar pemekaran wilayah administratif, melainkan upaya pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan yang lebih dekat, lebih responsif, dan lebih adil.

     

    "Bagi kami, pembentukan Garut Utara bukan sekadar garis batas wilayah baru. Potensi sumber daya alam, sosial, serta kemanusiaan yang dimiliki wilayah ini sesungguhnya mampu menopang kemandirian daerah jika dikelola secara langsung oleh masyarakatnya sendiri. Kita tidak berjuang untuk memisahkan diri, melainkan untuk membuka peluang kemajuan yang lebih merata," tambahnya.

     

    Ia mengajak seluruh elemen untuk menjaga kedamaian dan kesinambungan proses:

     

    "Mari kita jaga kebersamaan ini, perkuat persiapan administrasi, dan tunjukkan bahwa kesiapan kita tidak hanya diucapkan, tetapi dibuktikan dengan kerja nyata dan kedewasaan berorganisasi. Kami berkomitmen menjaga persatuan — perjuangan ini bukan untuk memisahkan, melainkan untuk memperkokoh persaudaraan sekaligus membuka peluang kemajuan yang lebih merata bagi seluruh warga."

     

     


     

    Landasan Hukum dan Makna Strategis

     

    Pembentukan Daerah Otonom Baru berlandaskan pada kerangka peraturan guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, antara lain:

     

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 — mengakui dan mengatur pembagian wilayah serta otonomi daerah;

    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — mengatur syarat, tata cara, dan kriteria pembentukan serta pemekaran daerah otonom;

    3. Peraturan pelaksana terkait kriteria minimal jumlah penduduk, kemampuan keuangan, serta kesiapan sarana-prasarana dan kelembagaan.

     

    Tujuan utama bukan sekadar pemisahan wilayah, melainkan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan berbasis potensi lokal, serta meningkatkan partisipasi warga dalam pengambilan keputusan.


     

    Kaperwil Jabar Media Opsjurnal.asia mencermati bahwa pelaksanaan Rapimnas hari ini menandai tahap penting perjuangan pembentukan Garut Utara. Dukungan dari DPRD Kabupaten Garut, penguatan konsolidasi dari jajaran pimpinan, serta aspirasi masyarakat yang diwadahi Paguyuban PM Gatra, menjadi kekuatan saling melengkapi yang menuntut kesabaran, ketelitian, dan kesinambungan komunikasi antar-pihak — agar setiap langkah yang diambil senantiasa berpijak pada hukum, keadilan, dan kepentingan rakyat yang paling luas.


    (M.A. Zakariyya, S.E.)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini