Garut — Opsjurnal.asia — Dalam pelaksanaan upacara bendera hari Senin di lingkungan SMAN 3 Garut, Cibatu, Kepala Sekolah Drs. Asep Ansor Mujahidin, M.Si., menyampaikan amanat yang menekankan urgensi penguatan pendidikan karakter sekaligus mengingatkan secara tegas bahaya perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan. Penyampaian pesan ini menjadi arahan strategis bagi seluruh warga sekolah untuk mewujudkan iklim pendidikan yang bermartabat, aman, dan beradab.
Kegiatan berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh Kaperwil Jawa Barat Media Opsjurnal.asia, M.A. Zakariyya, S.E., yang turut hadir mengabadikan momen serta mencermati arahan strategis pimpinan sekolah tersebut.
Pendidikan Karakter sebagai Tujuan Utama Pendidikan
Dalam amanatnya, Drs. Asep Ansor Mujahidin, M.Si., menegaskan bahwa pendidikan tidak semata-mata penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan, melainkan pembentukan insan yang berakhlak mulia, berbudi luhur, serta bertanggung jawab.
"Pendidikan karakter adalah fondasi yang menentukan arah perkembangan generasi penerus. Sebaik apapun prestasi akademik, tidak akan bermakna jika tidak disertai dengan integritas, kejujuran, rasa hormat, dan kepedulian terhadap sesama. Membangun karakter sama pentingnya dengan membangun kecerdasan, karena di tangan karakter yang kokohlah masa depan bangsa diletakkan." Senin, (28/9/26).
Lebih lanjut, Kepala Sekolah menegaskan bahwa lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang aman, damai, dan mendukung pertumbuhan kepribadian setiap peserta didik, tanpa ada pihak yang merasa tertekan, terpinggirkan, atau dirugikan.
Bahaya Perundungan dan Landasan Hukum yang Mengikat
Menyentuh persoalan perundungan yang kerap terjadi di berbagai jenjang pendidikan, Drs. Asep Ansor Mujahidin, M.Si., menyampaikan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah, melainkan perbuatan yang melanggar norma etika sekaligus ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Perundungan dalam segala bentuknya — baik fisik, verbal, maupun psikis — tidak hanya melukai korbannya, melainkan merusak iklim pendidikan secara keseluruhan. Perbuatan ini bertentangan dengan semangat persatuan, keadilan, dan penghormatan terhadap harkat serta martabat manusia yang dijamin oleh negara."
Secara hukum, perundungan di lingkungan pendidikan merujuk pada sejumlah dasar peraturan yang mengikat, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) — menjamin hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak — secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang merugikan anak, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun satuan pendidikan;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan dalam suasana yang aman, damai, dan bermartabat;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan — mengatur kewajiban sekolah mencegah dan menindaklanjuti segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan.
"Ketentuan hukum tersebut bukan sekadar tulisan, melainkan amanat yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga sekolah. Siapa pun yang melakukan perundungan tidak hanya dikenakan sanksi kedisiplinan, melainkan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku," tegas Kepala Sekolah.
Komitmen dan Harapan
Di akhir amanatnya, Drs. Asep Ansor Mujahidin, M.Si., mengajak seluruh pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta didik SMAN 3 Garut untuk bersatu membangun budaya saling menghormati, berempati, dan menjaga nama baik diri serta lingkungan sekolah.
"Mari kita jadikan SMAN 3 Garut sebagai rumah yang nyaman, tempat tumbuhnya generasi yang cerdas sekaligus berbudi pekerti luhur. Teguran yang membangun lebih baik daripada penghinaan yang merusak. Persaudaraan yang terjaga lebih berharga daripada keunggulan yang diiringi kesombongan."
Hadir dalam kesempatan tersebut, M.A. Zakariyya, S.E., selaku Kaperwil Jawa Barat Media Opsjurnal.asia, dan salah satu orang tua siswi menyambut baik arahan tersebut dan menilai pentingnya pengawasan serta sinergi antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mengawasi perilaku peserta didik.
(M.A. Zakariyya, S.E.)




