MUARA ENIM,Ops jurnal asia —
Seorang warga bernama Rumansah mengaku menjadi korban dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik setelah foto dirinya diduga diedit dan disebarluaskan tanpa persetujuan.
Saat ditemui wartawan di Muara Enim, Rabu (30/9/2026), Rumansah, yang diketahui merupakan Kabiro Media BIN RI Kabupaten Muara Enim, menyampaikan kekecewaannya atas beredarnya foto yang telah diedit tersebut.
Rumansah mengaku merasa malu dan terpukul setelah melihat foto hasil editan yang diduga telah beredar kepada keluarga maupun teman-temannya.
“Saya sangat kecewa dan merasa malu kepada keluarga dan teman-teman setelah melihat foto tersebut. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum,” ujar Rumansah.
Rumansah sebelumnya telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Muara Enim pada Senin (28/9/2026). Ia menyebut laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan terlapor masing-masing berinisial AS dan AG.
Rumansah berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan tegas sesuai hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.
Dalam proses pelaporan tersebut, Rumansah didampingi kuasa hukumnya, Tugaan Siahaan, S.H. Kuasa hukum menyatakan pihaknya akan mengawal perkara tersebut selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan mengawal kasus ini dan menyerahkan prosesnya kepada pihak yang berwenang,” ujar Tugaan Siahaan, S.H.
Terkait pasal yang disangkakan, kuasa hukum menyebut terlapor berinisial AS dilaporkan berkaitan dengan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 35, sedangkan terlapor berinisial AG berkaitan dengan Pasal 27, sesuai dengan laporan dan proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung. Status hukum para pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


