Garut.Opsjurnal.asia - Dinamika pengajuan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Utara saat ini memasuki tahapan krusial yang menentukan keberlanjutan proses kajian dan persetujuan di tingkat pusat. Pandangan mendalam disampaikan oleh Cecep Kurniawan, Sarjana Teknik Perindustrian lulusan Universitas Winaya Mukti (UNWIM), yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan wartawan senior dengan pemahaman luas serta jejaring yang terjalin erat di 11 kecamatan wilayah usulan, termasuk di lingkungan birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Pernyataan ini disampaikan saat dimintai keterangan oleh awak media Opsjurnal.asia melalui sambungan telepon pada Sabtu, 13 Juni 2026, setelah sebelumnya mengadakan pertemuan dan dialog langsung dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut guna menyimak serta menindaklanjuti perkembangan terkini usulan pembentukan wilayah tersebut.
“Kami memantau perjalanan gagasan ini secara cermat dan mendukung sepenuhnya upaya mewujudkan kemandirian wilayah. Kepada para penggagas dan pendiri GATRA, kami sampaikan beberapa catatan penting sebagai bahan pertimbangan, terutama setelah memperoleh gambaran resmi dan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Garut,” ujar Cecep Kurniawan.
Berikut adalah pokok-pokok pemikiran yang disampaikannya secara terstruktur:
1. Meningkatkan Intensitas dan Cakupan Sosialisasi Secara Menyeluruh
Penyebaran informasi terkait konsep, tujuan, dan rencana pembentukan DOB GATRA perlu ditingkatkan baik dari segi kualitas maupun jangkauannya. Sosialisasi harus dilaksanakan secara sistematis, terarah, dan merata hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat di 11 kecamatan cakupan usulan. Langkah ini menjadi prasyarat mutlak agar gagasan tersebut dapat dipahami secara utuh, tidak menimbulkan kesalahpahaman, dan diterima sebagai kebutuhan bersama.
2. Transparansi Proses dan Pelibatan Berbagai Pemangku Kepentingan
Perkembangan tahapan pengajuan, posisi saat ini, serta tantangan yang dihadapi harus disampaikan secara terbuka dan akuntabel kepada publik. Di samping itu, proses pengajuan tidak boleh berjalan secara terpisah, melainkan wajib melibatkan berbagai unsur strategis, meliputi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuka adat yang ada di setiap wilayah. Keterlibatan aktif mereka menjadi bukti substantif bahwa usulan ini berakar dari aspirasi kolektif masyarakat, bukan semata inisiatif kelompok atau individu tertentu.
3. Menjelaskan Manfaat Strategis Berbasis Analisis dan Fakta
Penyampaian informasi tidak hanya terbatas pada aspek administratif semata, tetapi harus lebih menekankan dan menguraikan secara rinci dampak positif serta keuntungan nyata yang akan diperoleh daerah dan masyarakat pasca terbentuknya Kabupaten Garut Utara. Penjelasan yang objektif, berbasis data, dan mudah dipahami akan membangun kepercayaan serta dukungan yang kokoh dan berkelanjutan dari seluruh warga.
Menutup pernyataannya, Cecep Kurniawan mengungkapkan akar permasalahan yang menjadi tantangan utama di lapangan:
“Secara prinsip, insya Allah apabila para penggagas dan pendiri GATRA melaksanakan sosialisasi secara sungguh-sungguh, benar, dan mendapat ridha serta izin Allah SWT, serta didukung sepenuhnya oleh seluruh elemen masyarakat hingga ke tingkat akar rumput, maka tidak ada hal yang tidak mungkin untuk dicapai. Keberhasilan pasti dapat diraih. Namun berdasarkan pengamatan dan penelusuran yang kami lakukan selama ini, kendala paling mendasar adalah masih minimnya akses dan pemahaman masyarakat terhadap informasi mengenai rencana DOB ini, sehingga belum terbangun dukungan yang meluas dan terorganisir secara optimal.”
Catatan strategis ini memperkuat kerangka pemikiran sebelumnya, menegaskan bahwa dukungan sosial yang kuat dan terstruktur tidak akan terbentuk secara otomatis, melainkan memerlukan upaya komunikasi dan pendekatan yang terencana serta berkelanjutan.
(M.A. Zakariyya S.E)

