• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Satresnarkoba Polres Tegal Kota Ungkap 9 Kasus Narkoba, Amankan 17 Tersangka Selama Mei 2026

    Kamis, 11 Juni 2026, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T09:47:56Z
    masukkan script iklan disini







    Kota Tegal, opsjurnal.asia – Kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Tegal Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Sepanjang Mei 2026, Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika dengan total 17 tersangka.


    Sebelumnya, selama periode Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Tegal Kota telah mengungkap 36 kasus dengan 52 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


    Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati, saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tegal Kota, Kamis (11/6/2026) siang.





    Dalam keterangannya, Kompol Wahdah mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.


    “Polres Tegal Kota berkomitmen untuk memberantas dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.


    Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna, menjelaskan bahwa dari sembilan kasus yang diungkap selama Mei 2026, salah satu yang menonjol adalah pengungkapan kasus peredaran sabu di Jalan Mataram, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.


    Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AW (29), AM (25), dan RN (37).




    “Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 91,84 gram,” ujar AKP Ade Priyatna.


    Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tegal Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    “Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup,” pungkas AKP Ade Priyatna.

    (DIYARNI/YANI)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini