Bojonegoro, Jatim | Opini
Data resmi menunjukkan sektor kendaraan bermotor menyumbang sekitar Rp141,72 miliar kepada daerah pada tahun 2024.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang Rp53,99 miliar.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyumbang Rp27,58 miliar.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menambah penerimaan sekitar Rp60,15 miliar.
Totalnya mencapai Rp141,72 miliar dalam satu tahun anggaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Angka tersebut berasal dari kontribusi masyarakat yang membayar pajak kendaraan setiap tahun.
Setiap sepeda motor yang diperpanjang pajaknya ikut menyumbang pendapatan daerah.
Setiap mobil yang didaftarkan dan diperpanjang pajaknya ikut menambah penerimaan daerah.
Masyarakat membayar bukan hanya karena kewajiban hukum.
Masyarakat membayar karena percaya pajak akan kembali dalam bentuk pelayanan publik.
Sebelum tahun 2025, penerimaan PKB dan BBNKB dibagikan melalui skema bagi hasil provinsi.
Mulai tahun 2025 berlaku sistem opsen pajak sesuai kebijakan nasional.
Melalui sistem tersebut, daerah memperoleh tambahan penerimaan langsung dari sektor kendaraan.
Bahkan target Opsen PKB dan BBNKB Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 mencapai sekitar Rp87 miliar.
Artinya, sektor kendaraan tetap menjadi salah satu sumber pendapatan yang signifikan.
Namun di tengah besarnya penerimaan tersebut, kondisi sejumlah jalan poros desa masih dikeluhkan warga.
Di berbagai wilayah di Bojonegoro, paving jalan desa tampak pecah, jepat, bergelombang, ambles, dan morat-marit.
Ketika hujan turun, genangan mempercepat kerusakan dan menyulitkan pengguna jalan.
Ketika kemarau datang, debu dan lubang menjadi bagian dari perjalanan sehari-hari warga.
Padahal jalan poros desa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat pedesaan.
Petani menggunakan jalan tersebut untuk mengangkut hasil panen.
Pedagang menggunakan jalan yang sama untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Anak-anak sekolah juga melewati jalan tersebut setiap hari.
Ironisnya, sebagian besar pengguna jalan itu adalah pembayar pajak yang taat.
Motor mereka dipajaki.
Mobil mereka dipajaki.
Bahan bakar yang mereka beli juga dipajaki.
Karena itu muncul pertanyaan yang wajar dari sudut pandang masyarakat.
Jika kewajiban telah dipenuhi, mengapa hak atas infrastruktur yang layak belum dirasakan secara merata?
Jika pendapatan daerah terus bertambah, mengapa masih banyak jalan poros desa yang tertinggal?
Pajak pada dasarnya bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.
Pajak adalah instrumen negara untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Karena itu masyarakat berhak mengetahui sejauh mana manfaat pajak kembali kepada rakyat.
Masyarakat juga berhak mengetahui prioritas penggunaan anggaran yang telah dihimpun.
Di sinilah peran dan kewenangan kepala daerah menjadi penting untuk dibicarakan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan arah kebijakan pembangunan daerah.
Kepala daerah juga memiliki kewenangan menentukan prioritas program pembangunan.
Termasuk menentukan sektor mana yang harus didahulukan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam regulasi tersebut, pendapatan daerah digunakan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Artinya, persoalan jalan poros desa, jembatan rusak bukan semata persoalan teknis pekerjaan fisik.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan.
Publik tentu memahami bahwa seluruh kebutuhan pembangunan tidak dapat diselesaikan sekaligus.
Publik juga memahami bahwa anggaran harus dibagi untuk berbagai sektor pelayanan.
Namun masyarakat tetap berhak bertanya.
Mengapa jalan poros desa, jembatan yang menjadi urat nadi ekonomi rakyat belum menjadi prioritas yang lebih besar?
Mengapa warga yang setiap tahun membayar pajak masih harus berjibaku dengan jalan dan jembatan yang rusak?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah.
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat dalam mengawasi pembangunan.
Sebab rakyat tidak menikmati angka Rp141,72 miliar dalam laporan keuangan.
Rakyat menikmati hasilnya ketika jalan menjadi lebih baik.
Rakyat menikmati hasilnya ketika biaya transportasi menurun.
Rakyat menikmati hasilnya ketika aktivitas ekonomi berjalan lebih lancar.
Pada ukuran keberhasilan bukan hanya besarnya pajak yang berhasil dikumpulkan.
Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah seberapa besar manfaat yang kembali dirasakan rakyat.
Dan selama jalan poros desa dan jembatan masih banyak yang rusak, pertanyaan publik akan terus terdengar.
Ke mana arah pajak kendaraan itu dibawa, dan kapan rakyat desa ikut merasakan manfaatnya? [Agus].
Sumber Data:
1. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024.
2. Target Opsen PKB dan BBNKB Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.

