Slawi, opsjurnal.asia – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan bahwa penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Menurutnya, SPIP harus menjadi fondasi dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada hasil di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Hal tersebut disampaikan Ischak saat menghadiri kegiatan Pemaparan Rencana Penilaian Mandiri Maturitas SPIP, Ekspos Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, serta Penandatanganan Komitmen Bersama yang berlangsung di Pendopo Amangkurat, Slawi, Selasa (9/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Ischak mengapresiasi seluruh tim yang telah menjalani berbagai tahapan penilaian mandiri SPIP, mulai dari pembentukan tim, konsultasi teknis dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyusunan rencana aksi, sosialisasi, rapat koordinasi asesor, hingga desk evaluasi.
Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2025 yang disampaikan BPKP.
“Masih diperlukan penyempurnaan sasaran, indikator, dan target kinerja agar memenuhi prinsip SMART-C, penguatan integrasi manajemen risiko dalam proses perencanaan daerah, peningkatan efektivitas pengendalian untuk meminimalkan temuan berulang, serta optimalisasi identifikasi risiko kecurangan pada setiap perangkat daerah,” ujarnya.
Menurut Ischak, hasil evaluasi tersebut harus dijadikan bahan perbaikan berkelanjutan, bukan semata-mata dipandang sebagai kekurangan. Ia menekankan bahwa budaya pengendalian harus menjadi bagian dari budaya kerja organisasi secara menyeluruh dan bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat.
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap implementasi SPIP di unit kerja masing-masing. Penilaian mandiri, lanjutnya, harus dimanfaatkan sebagai momentum evaluasi internal untuk memperbaiki kelemahan yang ada sekaligus membangun sistem kerja yang lebih efektif dan berkinerja tinggi.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada BPKP Provinsi Jawa Tengah atas dukungan dan pendampingan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tegal dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan sistem pengendalian intern.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Joko Kurnianto, menjelaskan bahwa pelaksanaan Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2026 saat ini telah memasuki tahap kompilasi dan konsolidasi kertas kerja serta penguatan basis bukti melalui dukungan dokumen dari seluruh perangkat daerah dan kecamatan.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan finalisasi kertas kerja melalui intensifikasi oleh Inspektorat, penyusunan laporan penilaian mandiri SPIP, serta penyampaian permohonan penjaminan kualitas dan evaluasi kepada BPKP dengan target paling lambat akhir Juni 2026,” jelasnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai wujud kesungguhan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tegal dalam memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pengendalian intern, mengelola risiko secara lebih efektif, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta membangun budaya kerja yang akuntabel demi terwujudnya pemerintahan yang efektif, bersih, dan terpercaya.
(DIYARNI/YANI)

