Garut,OpsJurnal.Asia -
Polemik dugaan ketidaksesuaian standar lantai produksi di PT UNI/SSI memasuki babak baru. Setelah sorotan publik menguat, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada manajemen perusahaan hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.
Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp maupun pesan tertulis. Namun sampai berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban, klarifikasi, maupun pernyataan resmi yang disampaikan pihak perusahaan.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen keterbukaan manajemen dalam merespons isu yang telah beredar luas. Dalam praktik tata kelola perusahaan modern, respons cepat dan transparan kerap menjadi bagian penting dalam menjaga reputasi korporasi.
Upaya Konfirmasi kepada Pemerintah Daerah
Selain kepada manajemen perusahaan, wartawan juga mengajukan pertanyaan resmi kepada unsur pemerintah daerah guna memperoleh penjelasan dari sisi pengawasan.
Dalam komunikasi WhatsApp kepada Camat Cibatu, H. Budi Dermawan, S.E., M.Si., wartawan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait: Legalitas izin kerja tenaga asing (jika ada), Jumlah serta jenis pekerjaan tenaga kerja asing, Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, dan Mekanisme pengawasan kecamatan terhadap aktivitas industri di wilayahnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat jawaban substantif atas pertanyaan tersebut.
Sementara itu, dalam konfirmasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Garut, H. Muksin, S.Sos., M.Si., diperoleh tanggapan tertulis sebagai berikut: “Kami tidak memiliki otoritas terkait proses produksi dan teknik industri,” jawab, Muksin, Senin (16/2/2026).
Lanjut, Kadisnakertrans mempertegas Pesan tersebut kemudian diperjelas dengan pernyataan: “Termasuk K-3. Bila kami masuk ke ranah tersebut nanti bisa dikategorikan sebagai Ultra Vires.” Tegas, Muksin dalam membalas pesan WhatsApp konfirmasi wartawan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Disnakertrans memandang isu teknis fasilitas produksi dan aspek keselamatan kerja berada di luar kewenangan institusinya.
Pertanyaan Lintas Kewenangan
Respons tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan di ruang publik: apabila Disnakertrans tidak memiliki otoritas pada aspek teknis produksi dan K3, maka instansi mana yang secara konkret berwenang melakukan verifikasi?
Secara normatif, pengawasan industri dan keselamatan kerja diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permenperin No. 75 Tahun 2010 tentang CPPOB, serta Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2018 dan No. 7 Tahun 2024.
Regulasi-regulasi tersebut mengatur standar fasilitas, keselamatan kerja, serta kewenangan pengawasan sektoral secara bertingkat.
Karena itu, publik menilai penting adanya koordinasi lintas instansi agar tidak terjadi kekosongan pengawasan akibat batasan administratif kewenangan.
Kritik terhadap Manajemen: Transparansi sebagai Ujian
Hingga saat ini, manajemen PT UNI/SSI belum memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah isu yang berkembang, antara lain: Dugaan penggunaan lantai beton tanpa pelapisan epoxy (bare concrete), Standar higienitas fasilitas produksi, Kepatuhan terhadap regulasi teknis industri, serta aspek ketenagakerjaan yang menjadi perhatian publik.
Perlu ditegaskan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran. Seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi objektif melalui audit dan inspeksi teknis oleh instansi berwenang.
Namun demikian, dalam kerangka good corporate governance, sikap responsif terhadap pertanyaan publik merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Diam bukan pelanggaran. Tetapi dalam isu yang menyangkut standar industri dan keselamatan kerja, keterbukaan menjadi kebutuhan.
Peran Koordinatif Kepala Daerah
Sebagai kepala daerah, H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., memiliki fungsi koordinatif dalam pembinaan dan pengawasan industri sesuai prinsip otonomi daerah.
Meskipun kewenangan teknis berada pada dinas atau regulator sektoral, publik berharap adanya langkah koordinasi aktif untuk memastikan isu ini ditangani secara terukur dan transparan.
Audit independen atau klarifikasi terbuka justru dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi perusahaan maupun pemerintah daerah.
Menunggu Langkah Konkret
Hingga berita ini diterbitkan: Manajemen PT UNI/SSI belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan, Camat belum memberikan jawaban substantif atas pertanyaan yang diajukan, dan Disnakertrans menyatakan tidak memiliki otoritas pada ranah teknis produksi dan K3.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Karena dalam tata kelola modern, standar bukan sekadar formalitas — melainkan fondasi keselamatan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik.
(Zakariyya)

