Jakarta,OpsJurnal.Asia -
Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada M Badruldin (40) atas pembunuhan dan kekerasan seksual yang dilakukannya kepada bayi berusia 9 bulan. Badruldin juga dijatuhi hukuman 13 cambukan.
Dilansir The Star, Sabtu (29/11/2025), kasus ini terjadi di Lembah Subang, Malaysia, di sebuah rumah rusun pada 27 April 2021 lalu. Bayi 9 bulan itu disodomi kemudian dibunuh oleh Badruldin.
Badruldin merupakan suami dari pengasuh bayi itu. Dia juga telah mengakui aksi jahatnya itu.
Hingga akhirnya, pengadilan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara dan 12 kali cambuk untuk tindak pidana pembunuhan, serta 10 tahun penjara dan satu kali cambuk untuk dakwaan sodomi, dengan masa hukuman penjara dijalani secara bersamaan sejak tanggal penangkapan pada 29 April 2021.
Kasus serupa ini pernah terjadi pada tahun 2018 lalu di Bandar Baru Bangi, dekat Kuala Lumpur, Malaysia. Korbannya juga bayi berusia 9 bulan, pelakunya juga adalah suami dari pengasuh bayi itu.
Sumber:detik.com

