• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pria Malaysia Dihukum 30 Tahun Penjara dan Dicambuk karena Bunuh dan Sodomi Bayi 9 Bulan

    Sabtu, 29 November 2025, November 29, 2025 WIB Last Updated 2025-11-29T02:54:45Z
    masukkan script iklan disini




    Jakarta,OpsJurnal.Asia - 

    Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada M Badruldin (40) atas pembunuhan dan kekerasan seksual yang dilakukannya kepada bayi berusia 9 bulan. Badruldin juga dijatuhi hukuman 13 cambukan.



    Dilansir The Star, Sabtu (29/11/2025), kasus ini terjadi di Lembah Subang, Malaysia, di sebuah rumah rusun pada 27 April 2021 lalu. Bayi 9 bulan itu disodomi kemudian dibunuh oleh Badruldin.




    Hasil autopsi korban ditemukan adanya air mani pelaku di usus besar dan anus korban. Adapun penyebab kematian korban karena dicekik.




    Badruldin merupakan suami dari pengasuh bayi itu. Dia juga telah mengakui aksi jahatnya itu.




    Hingga akhirnya, pengadilan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara dan 12 kali cambuk untuk tindak pidana pembunuhan, serta 10 tahun penjara dan satu kali cambuk untuk dakwaan sodomi, dengan masa hukuman penjara dijalani secara bersamaan sejak tanggal penangkapan pada 29 April 2021.




    Kasus serupa ini pernah terjadi pada tahun 2018 lalu di Bandar Baru Bangi, dekat Kuala Lumpur, Malaysia. Korbannya juga bayi berusia 9 bulan, pelakunya juga adalah suami dari pengasuh bayi itu.




    Namun, penyebab kematian bayi perempuan ini adalah karena pukulan benda tumpul di kepala hingga membuat tengkorak bayi itu retak.

    Sumber:detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini