Jakarta,OpsJurnal.Asia -
KPK memamerkan tumpukan uang ratusan miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen. Uang itu merupakan hasil rampasan yang kemudian akan diserahkan ke negara.
Adapun total uang yang akan diserahkan mencapai Rp 883.038.394.268. Uang itu ditampilkan di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tumpukan uang tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.
Karena keterbatasan ruangan, uang itu sebenarnya hanya muat sebanyak Rp 300 miliar. Tumpukan uang yang dipamerkan itu setinggi 1,5 meter dengan panjang 7 meter.
"Pada kesempatan siang hari ini, kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Korupsi Paling Miris
KPK telah mengembalikan uang Rp 883 miliar yang diperoleh hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen ke negara. KPK menyebutkan korupsi dana pensiun menjadi salah satu kasus paling miris.
"KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Asep bercerita bahwa orang tuanya merupakan pensiunan pegawai negeri. Dia menyebutkan dana pensiun merupakan salah satu pemasukan bagi pensiunan pegawai negeri dalam menghidupi keluarganya.
KPK meminta ada perbaikan pengelolaan dana pensiun yang dilakukan PT Taspen setelah kasus investasi fiktif itu terungkap. Menurut Asep, tiap rupiah yang dikorupsi berdampak pada masa tua hidup pegawai negeri.
"Kami sangat berharap pengelolaan ke depan bisa lebih transparan dan bisa menghasilkan berkembangnya ekonomi dan memberikan sesuatu yang lebih baik lagi kepada rekan-rekan ASN. Setiap rupiah yang dikorupsi artinya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya," tutur Asep.
KPK: Tiap Rupiah Renggut Masa Tua ASN
Total uang Rp 883.038.394.268 hasil rampasan terkait kasus investasi fiktif PT Taspen diserahkan KPK ke negara. KPK mengatakan tiap rupiah dari kerugian negara di kasus itu berdampak signifikan terhadap kehidupan ASN.
Kasus ini merugikan negara Rp 1 triliun. Ada dua orang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus tersebut, yaitu mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan angka kerugian negara Rp 1 triliun di kasus PT Taspen itu memiliki dampak besar terhadap kehidupan ASN di Indonesia. Pasalnya, dana pensiun yang dikorupsi dari investasi fiktif kasus ini menjadi salah satu tabungan yang diharapkan banyak ASN pada masa tuanya.
"Setiap rupiah yang dikorupsi artinya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya. Jika dikonversi nilai Rp 1 triliun itu setara membayar 400 ribu gaji pokok ASN," kata Asep.
"KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara. Jadi ASN telah memberikan kemampuannya, hidupnya, melayani masyarakat, melayani negara, tapi kemudian uang yang seharusnya diterima oleh saudara-saudara kita kemudian dikorupsi," tutur Asep.
Direktur Utama PT Taspen Ronny Hanityo Apianro mengapresiasi KPK yang telah menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus PT Taspen ke negara. PT Taspen juga masih menunggu ganti rugi yang dilakukan kedua terdakwa sehingga pemulihan total Rp 1 triliun yang telah dikorupsi bisa selesai dengan cepat.
Sumber:detik.com

