Jakarta,OpsJurnal.Asia -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kaitan antara tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 Chrisna Damayanto dengan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid. “Jadi, berdasarkan informasi yang kami terima, terkait dengan skema bisnisnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025), dikutip dari Antara.
Asep menjelaskan, Chrisna Damayanto diduga memiliki kaitan dengan Riza Chalid ketika Chrisna bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor tata niaga minyak, dan beroperasi di Singapura. Baca juga: Tekanan Riza Chalid ke Direktur BUMN untuk Teken Kontrak Kerja Terminal BBM “Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis (antara perusahaan Chrisna Damayanto) dengan perusahaan-perusahaan yang ada nama saudara MRC (Riza Chalid) di perusahaan tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu, KPK sedang mendalami skema bisnis yang dilakukan Chrisna Damayanto saat menjadi direksi pada anak atau cucu Pertamina yang berlokasi di Singapura dengan perusahaan Riza Chalid.
Adapun saat kasus korupsi pengadaan katalis terjadi, Chrisna menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina.
Kasus korupsi pengadaan katalis Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka. Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah. Pada 17 Juli 2025, KPK akhirnya mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Chrisna dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota, Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi
Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi, sedangkan Chrisna Damayanto belum ditahan karena alasan kesehatan. Sementara itu, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung.