Jakarta,OpsJurnal.asia-
Gitaris Padi Reborn sekaligus Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi, menegaskan bahwa pembahasan soal royalti memang tidak bisa dilepaskan dari ranah politik. Hal itu Piyu sampaikan menanggapi komentar warganet yang menyebut dirinya “berpolitik” saat menyuarakan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC).
Lewat unggahan di Instagram, Piyu memperlihatkan pertemuan dirinya bersama anggota AKSI lainnya, yaitu Ari Bias, Badai eks Kerispatih, dan Bemby Noor, dengan Fraksi Partai NasDem di DPR RI pada Senin (22/9/2025). Mereka menyerahkan dokumen berisi usulan tata kelola royalti kepada anggota Komisi XIII, Shadiq Pasadigoe.
“Kemarin, kami dari AKSI @aksibersatu yang diwakili oleh saya, @ari_bias, @badaithepianoman, dan @bemby_noor menyampaikan usulan tata kelola royalti melalui Fraksi Partai @official_nasdem supaya nantinya akan didorong menjadi rumusan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Semoga revisi ini lebih berkeadilan dan membawa kesejahteraan bagi para pencipta,” tulis Piyu, dikutip Rabu (24/9/2025).
Namun, unggahan itu menuai komentar warganet.
“Kalau udah membawa partai ujung-ujungnya politik juga nehh,” tulis seorang pengguna Instagram. Menanggapi hal itu, Piyu menegaskan bahwa proses revisi UU memang tidak bisa dipisahkan dari politik.
“UU hak cipta adalah produk politik, jadi suka tidak suka harus bersinggungan dengan partai di parlemen yang notabene adalah perumus dan pembuat undang-undang,” jawabnya.
Langkah AKSI ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan sistem tata kelola royalti yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada para pencipta lagu maupun komposer di Indonesia.
Diketahui, UU Hak Cipta sendiri telah disepakati untuk direvisi oleh DPR RI. Revisi UU Hak Cipta sendiri sudah masuk Prolegnas 2026.
Sumber: Kompas.com
