• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bendahara Desa Sanggung Tersangka Korupsi, Diduga Palsukan Tanda Tangan Kepala Desa

    Kamis, 10 Juli 2025, Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-10T08:05:06Z
    masukkan script iklan disini

    Sukoharjo - opsjurnal.asia - 

    Kepala urusan (kaur) keuangan (bendahara) Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo YP terjerat kasus hukum. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa (8/7). Karena diduga menilap dana desa periode 2023-2024 senilai Rp 406 juta.


    Pelaksana harian Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani menjelaskan, modus yang digunakan YP tergolong nekat. Ia memalsukan tanda tangan kepala desa dalam slip penarikan anggaran desa.


    “Kami ungkap kasus korupsi di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak. Tersangkanya bukan kepala desa, melainkan kaur keuangan yang merangkap bendahara desa,” kata Tjut didampingi Kasi Intel Aji Rohmadi dan Kasi Pidsus Bekti Wicaksono.


    Posisi bendahara, YP punya kewenangan mengakses rekening desa. Celah itu yang dimanfaatkannya untuk menilap dana desa.


    “Ia memalsukan tanda tangan kepala desa, lalu mencairkan dana sendiri. Kepala desa tidak tahu-menahu. Tahu-tahu uangnya dipakai untuk keperluan pribadi. Itu terungkap setelah sekretaris desa mengecek anggaran yang ternyata sudah habis,” tuturTjut.


    Kejaksaan mencatat total kerugian negara mencapai Rp 406 juta. Rinciannya, penyalahgunaan anggaran APBDes 2024 sebesar Rp 312.826.170. Kemudian dana sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) 2023 Rp 65.236.958.


    Dana tersebut semestinya digunakan untuk berbagai program masyarakat. Seperti honor ketua RT dan RW, hingga kegiatan posyandu. Namun dana tersebut akhirnya raib tanpa jejak yang jelas.


    “Akibat dari penarikan fiktif tersebut, ada beberapa kegiatan yang bersumber dari anggaran desa tidak bisa terlaksana,” tegas Tjut.


    Kasus ini terungkap bukan tanpa proses panjang. Kejaksaan sudah memeriksa 25 orang saksi. Mulai dari perangkat desa, calon penerima manfaat dana desa, hingga inspektorat. Bukti dokumen dan hasil audit inspektorat pun telah dikantongi.


    “Slip penarikan kami cocokkan dengan kepala desa. Menyatakan tidak pernah menandatangani. Saat dikonfirmasi dengan tersangka, mengakui tanda tangan itu dipalsukan,” beber Tjut.


    Setelah ini, YP dititipkan di Rutan Klas IA Solo. Saat digelandang ke mobil tahanan, ia mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. 


    Karena perbuatannya, YP dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan.


    Kejari memastikan penanganan kasus ini akan berjalan transparan dan profesional. 


    Sumber : indometro.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini